SENAYANPOST - Aktivis kemanusiaan, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (Cs) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi besar yang berujung ricuh, pada Agustus 2025 lalu. Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Harika Nova Yeri dalam sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, (6/3/26).
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum," ucap Harika.
Selain Delpedro, 3 terdakwa lainnya yang divonis bebas majelis hakim meliputi staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Lantas, bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan bebas bagi Delpedro Cs? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Momen Haru Kasad Maruli Kenang Prajurit yang Gugur di Aceh: Beliau Komando Bareng Saya, Orang Hebat
Bermula dari Postingan Affan Kurniawan
Dalam kesempatan yang sama, Harika menyatakan, jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Hakim Ketua lantas menyoroti unggahan poster di media sosial terkait kronologis maupun penyebab tewasnya salah satu pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.
Majelis Hakim berpendapat, unggahan tersebut merupakan respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM) atas terjadinya peristiwa yang menimpa Affan, bukan ajakan melakukan kerusuhan.
"Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan," tutur Harika.
Baca Juga: IFG dan BP BUMN Terapkan Three Lines Model untuk Transformasi Program TJSL
Sempat Dituntut 2 Tahun Bui
Sebelumnya diketahui, Delpedro Cs sempat dituntut pidana selama 2 tahun penjara karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Hal tersebut, yaitu diduga turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Tercatat, Delpedro Cs didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24-29 Agustus 2025 lalu.
Artikel Terkait
Lahir 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat Usai Aksi Demo Agustus 2025, Tom Lembong Analogikan Jadi Sebutir Beras untuk sang Raja
4 Fakta di Balik Kasus Orang Hilang usai Demo Agustus 2025, Dua Orang Sudah Ditemukan
Dalang Demo Agustus 2025 Masih Buron, Polri Telusuri Aliran Dana hingga Jejak Digital
Polisi Pastikan 2 Kerangka di Kwitang Demonstran yang Hilang Saat Demo Agustus 2025
Tanggapi Usulan Pilkada Tak Langsung, Ray Rangkuti Ingatkan Kejadian Demo Agustus 2025: Ambil Hati Rakyat, Bukan Hak Rakyat