SENAYANPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam perkara ini, Sudewo diduga terlibat dalam kasus suap dalam program pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.
Selain itu, KPK juga menyatakan Sudewo sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan perangkat desa di Pati. Berdasarkan laporan KPK, calon perangkat desa di Pati diduga sempat diminta menyetorkan uang melalui perantara atau orang kepercayaan Sudewo dengan nominal Rp125 juta hingga Rp225 juta.
Kini, setelah penetapan tersangka dalam 2 kasus itu, Sudewo justru merasa dikorbankan. Sudewo mengaku dirinya masih merasa tak bersalah, meskipun kini sudah mengenakan rompi orange khas tahanan KPK.
Baca Juga: Nasib Pilu Guru Honorer Jambi: Dipolisikan Gegara Razia Rambut, Suami Kini Mendekam di Penjara
"Bukan, enggak, sama sekali. Saya menganggap saya ini dikorbankan," kata Sudewo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, (20/1/26).
Terkait dugaan kasus jual-beli jabatan perangkat desa di Pati, Sudewo mengaku pernah bertemu dengan sejumlah Kades yang tersandung kasus yang sama dengannya. Sudewo menyebut, saat itu, mereka meminta arahan seputar pekerjaan menjadi perangkat desa.
"Dan ini saya jelaskan kepada Bapak Ibu sekalian, tiga orang Kepala Desa yang tersangka ini pernah menghadap saya di Kantor Kabupaten," terangnya.
Tercatat, Sudewo sempat 2 kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap DJKA Kemenhub pada Rabu, (27/8/25) dan Senin, (22/9/25).
Baca Juga: Terjemahan Lirik Lagu Such A Funny Way, Sabrina Carpenter, Sindir kekasih yang Putus Nyambung
Kendati demikian, Sudewo selalu lolos dari incaran KPK hingga akhirnya kini menjadi tersangka kasus tersebut dan juga tergelincir di kasus jual beli jabatan. Berdasarkan laporannya, KPK menetapkan 4 orang tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Pati.
Rincian 4 orang tersangka itu, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, dan Karjan selaku Kades Sukorukun.
Atas perbuatannya, 4 tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026 mendatang. Hingga kini, penahanan tersebut dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. *
Artikel Terkait
Pengamat: Pati Pemantik Revolusi, Prabowo Harus Berhenti Dikelilingi Menteri Omon-Omon
KPK Bakal Cek Dugaan Aliran Uang Ridwan Kamil ke Aura Kasih Terkait Kasus Korupsi BJB
Mahfud MD Sorot Kinerja KPK hingga Singgung soal Beban Politik Hukum
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Kata KPK
Eks Ketua KPK Abraham Samad Bongkar Rumusan KUHP 2026 usai Show 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Berujung ke Meja Hukum