SENAYANPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kebenaran terkait dugaan aliran uang dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada artis Aura Kasih.
Aliran uang tersebut diduga berasal dari kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Jawa Barat dan Banten atau BJB periode 2021-2023.
KPK menyatakan bahwa informasi dari masyarakat tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh lembaga antirasuah.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Isunya dengan Ridwan Kamil, Aura Kasih Berpendapat Tak Kuasa Tahan Rasa Meski Suami Orang
"Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut," kata Budi Prasetyo pada 25 Desember 2025, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengecek apakah Aura Kasih mendapatkan aliran uang dari Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi BJB.
"Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut," tambahnya.
Ia juga menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi BJB ini masih didalami oleh KPK.
Baca Juga: Introspeksi, Ridwan Kamil Mohon Ampun ke Ibunya Pasca Digugat Cerai Atalia Praratya
"Dalam progresnya tidak hanya RK, atau tidak hanya berhenti di sini saja, tetapi penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya terkait dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset, kemudian dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus ditelusuri," ungkapnya.
Diketahui, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, KPK juga menetapkan Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK) sebagai tersangka.
Penyidik KPK memperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp222 miliar.***
Artikel Terkait
Gugat Cerai, Atalia Praratya Pernah Akui Berat Jadi Istri Ridwan Kamil
Digugat Cerai Atalia Praratya, Ridwan Kamil Buka Suara Sampaikan Permintaan Maaf
Cerai Aja, Atalia Praratya Tak Tuntut Gana-Gini, Segini Harta Ridwan Kamil di LHKPN
Introspeksi, Ridwan Kamil Mohon Ampun ke Ibunya Pasca Digugat Cerai Atalia Praratya
Isunya dengan Ridwan Kamil, Aura Kasih Berpendapat Tak Kuasa Tahan Rasa Meski Suami Orang