"Waktunya mepet, karena saat itu Pak Jokowi Oktober, November wacana itu muncul di DPR tapi belum ada konkretnya," tambahnya.
Ketika dikonsultasikan kepada Presiden, Mahfud MD menyebut pembagian menjadi dua agar swasta turut membantu persoalan tambahan kuota haji.
"Saya tidak bermaksud membenarkan Yaqut, tapi fakta-fakta ini supaya didalami oleh hakim," ujar mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Kamis, 8 Januari 2026.
Kerugian yang mungkin dialami oleh negara, kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, KPK telah menerima pengembalian dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel senilai Rp100 miliar.***
Artikel Terkait
4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Haji 2024, KPK Kini Beberkan Modus Oknum Pemeras Khalid Basalamah
Nurut Arab Saudi, Presiden Prabowo Ungkap Alasan di Balik Pembentukan Kementerian Haji
Soal Legalisasi Umrah Mandiri, Wamen Haji: Pemerintah Siap Tindak Oknum yang Menyalahgunakan Sistem
Penyidikan Tanpa Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Bambang Widjojanto Singgung Perubahan Kebijakan di KPK
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Kata KPK