Pola serupa juga terlihat dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau yang disebut juga Whoosh.
Mahfud menilai, proyek strategis bernilai besar tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan dari sisi pertanggungjawaban hukum di dalam negeri.
Ia menyinggung dugaan pembengkakan biaya, perubahan skema kerja sama, serta minimnya transparansi pembahasan di lembaga legislatif.
"Menurut UUD Pasal 11, kerja sama internasional yang membebani keuangan negara harus mendapat persetujuan DPR," jelas Mahfud.
Baca Juga: Prabowo Turun Gunung, KPK Pastikan Penyelidikan Proyek Kereta Cepat Whoosh Tetap Jalan
"Tapi kita tidak pernah dengar kapan kontrak itu dibahas, siapa yang bertanggung jawab, dan di mana dokumennya," imbuhnya.
Mahfud juga menyinggung perkara di Pertamina yang sempat mencuat dengan isu minyak oplosan.
Dalam proses persidangan, Mahfud membeberkan perkara tersebut justru berubah menjadi dugaan manipulasi kontrak.
Perubahan arah perkara ini dinilai menimbulkan tanda tanya di tengah publik.***
Artikel Terkait
Terbaru soal Pagar Beton Laut Cilincing, Perusahaan Diminta Salurkan CSR untuk Nelayan Terdampak Pembangunan Tanggul
Prabowo Turun Gunung, KPK Pastikan Penyelidikan Proyek Kereta Cepat Whoosh Tetap Jalan
Whoosh Kini Jadi Sorotan, Akademisi Ungkap 2 Perdebatan Awal di Balik Proyek Kereta Cepat
Soroti Perbedaan Pernyataan soal Penyelidikan Whoosh, Saut Situmorang Ungkap Perbedaan KPK Dulu dan Sekarang
Tak Setuju Whoosh Lompatan Teknologi, Rocky Gerung Bandingkan Era Soeharto dan BJ Habibie