SENAYANPOST - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 18 November 2025, untuk memprotes pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Massa aksi menilai proses legislasi dilakukan secara cacat prosedur dan berpotensi memperkuat tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa sempat menghadang dua kendaraan yang melintas di depan area demonstrasi.
Satu mobil yang diduga milik seorang direktur jenderal sebuah kementerian beserta pengawal kepolisian sempat dihentikan massa, begitu juga dengan satu mobil dinas kepolisian.
Tindakan itu, menurut peserta aksi, merupakan bentuk ekspresi kekecewaan terhadap DPR yang tetap mengesahkan RUU KUHAP meski mendapat penolakan dari publik.
"RUU KUHAP yang cacat secara prosedural dan cacat secara substansial sama sekali tidak mementingkan partisipasi publik," ujar salah seorang mahasiswa, Sathir, dalam orasinya.
Para demonstran juga menuntut pimpinan DPR RI keluar menemui massa. Mereka menilai DPR mengabaikan aspirasi publik dengan memaksakan pengesahan undang-undang yang dianggap bermasalah, khususnya terkait kewenangan aparat penegak hukum.
DPR Sahkan KUHAP Baru, Berlaku Januari 2026
Di saat mahasiswa menggelar aksi, DPR RI dalam rapat paripurna resmi mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
"Undang Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," ujar Puan setelah rapat paripurna.
Politisi partai PDIP itu menambahkan bahwa revisi besar KUHAP diperlukan mengingat aturan sebelumnya telah berlaku selama 40 tahun dan banyak hal harus diperbarui melalui pembahasan bersama berbagai pihak.
Artikel Terkait
Roy Suryo Singgung Nama Prabowo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Jangan Sampai Ulangi Kesalahan Rezim Lalu
Rismon Sianipar Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Malah Pamer Buku ‘Gibran End Game’
Barang Bukti 2 Truk dan 2 Mobil Tangki Diamankan Buntut Penggerebekan Gudang Penimbun 42.000 Liter BBM Subsidi
Desakan Proses Hukum dari KPAI hingga Dindik usai Siswa SMP di Tangsel Wafat Akibat Dugaan Perundungan
Soroti Perbedaan Pernyataan soal Penyelidikan Whoosh, Saut Situmorang Ungkap Perbedaan KPK Dulu dan Sekarang