Menurut Refly, perubahan terjadi sehari sebelum audiensi digelar.
Pakar Hukum itu juga mengaku menerima pesan dari Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie yang menyatakan RRT tidak diperbolehkan berbicara di forum tersebut karena berstatus sebagai tersangka.
"Saya sengaja tidak kasih tahu mereka karena saya menganggap ini apa-apaan. Ini kan lembaga aspirasi. Status tersangka itu belum bersalah," ujar Refly.
Dua Pilihan untuk RRT di Lokasi
Refly Harun menuturkan, saat tiba di lokasi, RRT diberi dua opsi. Pertama, tetap duduk tetapi tidak boleh bicara. Sementara yang kedua, meninggalkan ruangan atau walk out.
Setelah berdiskusi internal, mereka memutuskan untuk keluar. Keputusan ini kemudian diikuti oleh Refly dan sejumlah tokoh lain.
"Mayoritas memilih keluar. Karena mereka memilih keluar, kami yang dari awal bersikap solidaritas ikut keluar," kata Refly.
Tokoh Lain Mengikuti Walk Out
Diketahui, beberapa tokoh yang ikut meninggalkan ruangan adalah Said Didu, Rizal Fadila, dan Aziz Yanuar.
Mereka menilai pembatasan hak berbicara bagi pihak yang diundang bertentangan dengan semangat audiensi yang seharusnya inklusif.
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo menegaskan dirinya, Rismon, dan Tifa hadir karena undangan pribadi dari Refly sebagai sesama bagian masyarakat sipil.
"Mas Refly Harun menyatakan sendiri bahwa beliau bukan juru bicara dan bukan tim lawyer. Beliau sahabat civil society yang berniat membantu kami," kata Roy Suryo.
Alasan RRT Menolak Tetap di Ruangan
Artikel Terkait
Gibran Ikut Mancing di Bekasi saat Peringati Hari Sumpah Pemuda, Roy Suryo Sentil Bukan Level Acara untuk Wapres
Komentar Dokter Tifa dan Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Curhat Roy Suryo Ingatkan Dirinya Belum Jadi Terdakwa usai Jadi Tersangka di Skandal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Mahfud MD Nilai Kasus Roy Suryo Tak Bisa Diputuskan Tanpa Bukti Keaslian Ijazah Jokowi, Sarankan Hal Ini
Roy Suryo Singgung Nama Prabowo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Jangan Sampai Ulangi Kesalahan Rezim Lalu