Barang Bukti 2 Truk dan 2 Mobil Tangki Diamankan Buntut Penggerebekan Gudang Penimbun 42.000 Liter BBM Subsidi

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Minggu, 16 November 2025 | 19:23 WIB
Menyoroti kasus penggerebekan gudang penimbun 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung. (Dok. Polda Babel)
Menyoroti kasus penggerebekan gudang penimbun 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung. (Dok. Polda Babel)

Dalam kasus ini, seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Mapolda Babel.

“Sedang diperiksa lebih lanjut termasuk barang buktinya dua mobil truk modifikasi, dua mobil tangki serta 42 ton BBM subsidi,” kata Fauzan.

Baca Juga: 'Pernah ke Suriah' Bukan Ijazah Geopolitik: Membedah Bias Influencer di Media Sosial

Para pelaku terancam hukuman 5 hingga 6 tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal 110 jo pasal 36 Undang Undang Perdagangan serta pasal 54, pasal 28 ayat 1 terkait pemalsuan dan penyalahgunaan BBM.

Fauzan mengingatkan penimbunan BBM subsidi ikut memperburuk kondisi antrean SPBU di Bangka Belitung.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan pendistribusian BBM bersubsidi. Temuan seperti ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Baca Juga: Rismon Sianipar Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Malah Pamer Buku ‘Gibran End Game’

Berkaca dari kasus ini, sebelumnya skandal penyelewengan BBM subsidi di Babel bukan terjadi sekali ini saja.

Tercatat, pada Februari 2025, polisi juga mengungkap penyalahgunaan 5.000 liter solar subsidi di Pangkalpinang.

Kasus 5.000 Liter Solar Subsidi di Pangkalpinang

Secara terpisah, Kasat Polairud, Polres Pangkalpinang AKP Asmadi pernah menceritakan kejadian kasus penimbunan 5.000 liter solar subsidi di Pangkalpinang.

“Jumat lalu, anggota kami mengamankan lima ton BBM solar bersubsidi dari seorang pelaku bernama Okta Bin Tanwin,” kata Asmadi kepada awak media di Pangkalpinang, Babel, pada Selasa, (18/2/25) lalu.

Baca Juga: Roy Suryo Singgung Nama Prabowo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Jangan Sampai Ulangi Kesalahan Rezim Lalu

Solar tersebut disimpan dalam 90 jerigen berisi 2.400 liter serta tiga toren kapasitas seribu liter berisi 2.600 liter dan diangkut menggunakan truk.

Terkait hal itu, Asmadi menilai, solar subsidi tersebut dibeli pelaku dari SPBN PPI Ketapang Pangkalbalam dan akan dijual kembali ke tambang timah ilegal dengan harga sepuluh ribu per liter.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X