Sandra Dewi Lawan Balik Putusan Sita Aset di Kasus Korupsi Harvey Moeis, dari Tas Mewah hingga Deposito Rp33 Miliar

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:01 WIB
Artis Sandra Dewi lawan balik putusan sita aset dalam kasus korupsi Harvey Moeis, mulai dari tas mewah hingga deposito Rp33 miliar. (Instagram.com/@sandradewi88)
Artis Sandra Dewi lawan balik putusan sita aset dalam kasus korupsi Harvey Moeis, mulai dari tas mewah hingga deposito Rp33 miliar. (Instagram.com/@sandradewi88)

Hingga kini, publik menanti putusan yang akan menentukan apakah aset atas nama Sandra Dewi dapat dikembalikan atau tetap dirampas untuk negara.

Sementara itu, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X