Sandra Dewi Lawan Balik Putusan Sita Aset di Kasus Korupsi Harvey Moeis, dari Tas Mewah hingga Deposito Rp33 Miliar

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:01 WIB
Artis Sandra Dewi lawan balik putusan sita aset dalam kasus korupsi Harvey Moeis, mulai dari tas mewah hingga deposito Rp33 miliar. (Instagram.com/@sandradewi88)
Artis Sandra Dewi lawan balik putusan sita aset dalam kasus korupsi Harvey Moeis, mulai dari tas mewah hingga deposito Rp33 miliar. (Instagram.com/@sandradewi88)

Beberapa di antaranya bahkan berasal dari hasil kerja Sandra di dunia hiburan sejak 2010.

Baca Juga: KPK Respons Isu Mark Up Proyek Whoosh Usai Mahfud MD Klaim Perbedaan Hitungan Indonesia dan China

Aset yang Disita dari Tas hingga Deposito

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim juga sempat menetapkan sejumlah barang milik Harvey dan keluarganya dirampas untuk negara.

Dari daftar tersebut, terdapat aset atas nama Sandra Dewi yang ikut disita. Barang-barang itu meliputi 88 tas branded, 141 perhiasan, beberapa properti di Jakarta dan Tangerang, hingga deposito senilai Rp33 miliar.

Selain itu, kendaraan mewah seperti Rolls-Royce, Ferrari, dan Lexus juga termasuk dalam daftar penyitaan.

Hakim berpendapat seluruh aset tersebut diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi yang menjerat Harvey Moeis.

Baca Juga: Isu Mark Up Whoosh Memanas, Mahfud MD Sebut KPK Tak Masuk Akal Gegara Ini

Pengakuan Sandra di Persidangan

Sandra Dewi yang pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan suaminya menjelaskan asal-usul deretan tas mewah yang kini menjadi objek sengketa.

Istri Harvey Moeis itu menegaskan sebagian besar tas didapat dari hasil endorsement sejak 2012 silam.

"Di tahun 2014 ada lebih dari 23 toko tas branded di Indonesia yang memberikan saya tas sebagai bentuk promosi. Setiap barang datang, saya posting sesuai nilai kontraknya. Ini sudah saya jalani selama sepuluh tahun," kata Sandra saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Oktober 2024 lalu.

Kendati demikian, Sandra menilai kerja sama endorsement itu tidak tertulis secara kontrak. Semua dokumentasi hanya berupa unggahan di akun media sosialnya yang memiliki jutaan pengikut.

Baca Juga: Ahli Bongkar Kejanggalan Kasus Nadiem Makarim: Bukti Lemah, Audit Tak Sah, Motif Politis

Sandra berharap majelis hakim mempertimbangkan bukti aktivitas tersebut sebagai bentuk kerja sah dan bukan hasil dari tindak pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X