Ahli Bongkar Kejanggalan Kasus Nadiem Makarim: Bukti Lemah, Audit Tak Sah, Motif Politis

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 16:10 WIB
Menyoroti pendapat ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang dijalani eks Mendikbud, Nadiem Makarim. (Dok. Kejagung)
Menyoroti pendapat ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang dijalani eks Mendikbud, Nadiem Makarim. (Dok. Kejagung)

Waspadai Politisasi Penetapan Tersangka

Poin terakhir yang tak kalah tajam yakni terkait dugaan motif penetapan tersangka. Huda mengingatkan, penetapan tersangka sering kali tidak murni demi penegakan hukum.

“Cukup banyak orang ditetapkan tersangka itu karena alasan-alasan politik, bukan karena alasan hukum,” tudingnya.

Baca Juga: Mahfud MD Puji Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang Tak Pungut Pajak Baru, Sebut Pro Rakyat

Huda lantas menilai, praperadilan menjadi satu-satunya instrumen untuk melindungi hak asasi manusia dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat hukum.

“Peradilan itu fungsi utamanya memastikan segala tindakan aparat dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” tukasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X