“Menetapkan tersangka itu bagian dari menemukan tersangka, bukan sebaliknya,” jelasnya.
Pandangan ini sejalan dengan gugatan Nadiem yang menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sebelumnya menilai terlalu tergesa menetapkannya sebagai tersangka, bahkan sebelum hasil audit resmi atas dugaan kerugian negara selesai.
Baca Juga: Polisi Tunggu Basarnas Tuntaskan Evakuasi Sebelum Usut Hukum Tragedi Ponpes Al Khoziny
Audit BPKP Tak Bisa Jadi Alat Bukti Sah
Poin kedua yang disoroti Huda adalah penetapan hasil audit keuangan. Menurutnya, audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak cukup menjadi dasar hukum dalam kasus korupsi.
“Kalau dikeluarkan oleh BPKP saja tanpa pengesahan BPK, itu alat bukti tapi belum menjadi alat bukti yang sah,” terang Huda.
Huda menjelaskan, tanpa audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara belum dapat dinilai nyata.
Hal inilah yang sekaligus menjadi argumen kunci tim hukum Nadiem terkait BPKP belum menuntaskan audit saat klien mereka ditetapkan tersangka.
Rugi Uang Negara Belum Tentu Korupsi
Huda juga menegaskan perbedaan mendasar antara kerugian negara dan tindak pidana korupsi.
“Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi, gedung pengadilan ini terbakar, rugi. Tapi apakah karena korupsi?” ujar ahli hukum pidana itu dalam kesempatan yang sama.
Bagi Huda, yang menentukan bukan sekadar adanya kerugian, tetapi apakah kerugian itu timbul dari perbuatan melawan hukum.
Tanpa bukti hubungan sebab-akibat tersebut, tuduhan korupsi hanya menjadi asumsi yang dinilai terburu-buru.
Artikel Terkait
Penuhi Panggilan Kedua, Nadiem Makarim Didampingi Hotman Paris Tiba di Kejagung untuk Pemeriksaan Kasus Pengadaan Chromebook
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Eks Mendikbudristek Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Pakai Rompi Pink dan Tangan Terborgol, Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook: Tuhan Melindungi Saya, Kebenaran akan Keluar
Mahfud MD Soroti Minimnya Interaksi Nadiem Makarim dengan Kampus saat Menjabat Mendikbud
KPK Pastikan Kasus Google Cloud yang Menyeret Nadiem Makarim Tetap Berjalan, Siap Koordinasi dengan Kejagung