RUU Perampasan Aset Dibahas, Ketua Baleg DPR: Publik Aktif Kawal Isi, Bukan Cuma Tahu Judul

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Rabu, 10 September 2025 | 18:03 WIB
DPR RI meminta publik mengawal isi dari RUU Perampasan Aset setelah demo Agustus 2025 beberapa waktu lalu. (Instagram.com/@bang.bobhasan)
DPR RI meminta publik mengawal isi dari RUU Perampasan Aset setelah demo Agustus 2025 beberapa waktu lalu. (Instagram.com/@bang.bobhasan)

SENAYANPOST - Badan Legislasi (Baleg) DPR menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak bisa hanya berjalan di ruang rapat tertutup.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi agar RUU Perampasan Aset tidak hanya dipahami sebatas judul.

Ia berharap publik juga ikut mengawal RUU yang paling menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Baca Juga: Pasca Demo Tunjangan DPR, Rieke Diah Pitaloka Ikut Kritik Tukin Kementerian: Kemenkeu 300 Persen Tunjangannya

"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa 9 September 2025.

"Maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna," imbuhnya.

Bob menegaskan bahwa forum-forum pembahasan akan dibuka secara luas, termasuk melalui kanal daring seperti YouTube, agar masyarakat bisa ikut mengawal isi dan arah kebijakan.

Baca Juga: Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Tegaskan Adies Kadir Tak Lagi Terima Tunjangan dan Gaji DPR

Partisipasi itu dinilai penting untuk menentukan aspek mana yang bisa dikategorikan sebagai pidana pokok maupun pidana tambahan.

RUU Perampasan Aset ini akan dibahas paralel bersama RKUHAP dan RKUHP. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menilai langkah tersebut tidak perlu menunggu pengesahan regulasi lain.

"Berstimulasi. Saya katakan tadi berstimulasi. RKUHAP tetap harus berjalan. RKUHAP juga punya tantangan karena dia harus mengiringi KUHP," jelasnya.

Sejauh ini seluruh fraksi menyatakan setuju agar RUU Perampasan Aset masuk prolegnas tahun 2025. Pemerintah pun menyatakan menunggu hasil penyusunan yang digagas DPR.

Baca Juga: DPR RI Tegaskan Anggota yang Dinonaktifkan Parpol Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan

Desakan publik untuk segera mengesahkan RUU ini juga kian menguat, salah satunya melalui tuntutan 17 plus 8 yang digaungkan dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X