Jokowi Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ungkap Pemerintahannya Pernah 3 Kali Desak DPR

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Minggu, 14 September 2025 | 17:35 WIB
Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) mendukung RUU Perampasan Aset, ungkap pernah desak DPR hingga tiga kali. (Instagram.com/@jokowi)
Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) mendukung RUU Perampasan Aset, ungkap pernah desak DPR hingga tiga kali. (Instagram.com/@jokowi)

SENAYANPOST - Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset ini penting dalam pemberatasan korupsi.

Diketahui, RUU Perampasan Aset ini juga sempat disinggung Presiden Prabowo, menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

"Mendukung penuh dibahasnya kembali Rancangan Undang Undang Perampasan Aset karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting," kata Jokowi kepada awak media di Solo pada Jumat, 12 September 2025.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dibahas, Ketua Baleg DPR: Publik Aktif Kawal Isi, Bukan Cuma Tahu Judul

Ia lantas membeberkan bahwa saat memerintah sebagai presiden, sudah 3 kali menyurati DPR untuk mendesak pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Seingat saya sudah 3 kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset ini pada saat itu segera dibahas di DPR," imbuhnya.

"Tahun 2023 bulan Juni, kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu dibahas di DPR," sambung Presiden ke-7 RI itu.

Mengenai alasan belum dibahasnya RUU Perampasan Aset di era pemerintahannya, Jokowi mengungkapkan kemungkinan masih ada fraksi partai yang belum satu suara.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Bahas RUU Perampasan Aset

"Memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya, saat itu. Mungkin belum ada kesepakatan dan kesepakatan itu biasanya memang atas perintah ketua partai," paparnya.

Jokowi menambahkan bahwa dengan dibahasnya RUU Perampasan Aset juga menjadi jawaban atas keinginan publik.

Salah satu urgensi disahkannya RUU Perampasan Aset, menurut Jokowi adalah jika seseorang melakukan tindak pidana korupsi, hartanya bisa dirampas oleh negara.

"(RUU Perampasan Aset) untuk pemberantasan korupsi, itu kalau nanti selesai, yang korupsi hartanya dirampas. (Upaya mengajukan ke DPR) Lupa, terakhir Juni 2023," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X