AM Hendropriyono Tanggapi Pemberian Amnesti dan Abolisi Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto: Itu adalah Wajah Dewasa Demokrasi Kita

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 12:01 WIB
AM Hendropriyono menanggapi amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. (Tangkapan layar Youtube Mahfud MD Official)
AM Hendropriyono menanggapi amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. (Tangkapan layar Youtube Mahfud MD Official)

SENAYANPOST - Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto memicu diskusi hangat di ruang publik.

Di tengah pro-kontra, pandangan mendalam datang dari Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. AM Hendropriyono, yang menyebut langkah ini sebagai bukti bahwa Indonesia sedang mengalami pendewasaan dalam berdemokrasi.

Dalam wawancara khusus pada 4 Agustus 2025, AM Hendropriyono menegaskan bahwa abolisi dan amnesti adalah bagian dari hak konstitusional presiden yang dijamin Pasal 14 UUD 1945.

Namun lebih dari itu, ia menyebut keputusan ini tidak hanya bernilai hukum, tapi juga mengandung muatan moral dan strategis.

Baca Juga: Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun ke MA

"Abolisi dan amnesti bukan sekadar tindakan hukum, melainkan bentuk clemency—pengampunan negara yang memperlihatkan bahwa kekuasaan eksekutif bisa digunakan untuk pemulihan sosial dan stabilitas politik," ungkapnya.

Menurut Hendropriyono, dalam kasus Thomas Lembong, abolisi dapat dibaca sebagai upaya Presiden untuk menghindari polarisasi yang muncul dari kriminalisasi opini atau kebijakan ekonomi pasca-jabatan.

Sedangkan dalam kasus Hasto Kristiyanto, amnesti menjadi sinyal kuat dari negara bahwa rekonsiliasi politik lebih penting dari pelanggengan konflik.

Ia menolak anggapan bahwa keputusan ini adalah intervensi kekuasaan terhadap hukum.

Baca Juga: Tanggapan Kejagung soal Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong di Skandal Korupsi Impor Gula

Justru sebaliknya, katanya, ini adalah bukti bahwa sistem presidensial kita memiliki mekanisme check and balance internal, di mana presiden dapat menggunakan hak prerogatif untuk menjaga harmoni nasional.

"Ini adalah pelajaran akademik yang sangat kaya. Mahasiswa hukum dan politik harus bisa melihat bahwa hukum tidak melulu retributif. Ada ruang untuk pendekatan restoratif, untuk keadilan yang substansial, bukan sekadar prosedural," ujarnya.

Lebih lanjut, Hendropriyono menyebut kasus ini sebagai "laboratorium demokrasi"—tempat di mana kita bisa menguji fungsi lembaga negara lain (seperti DPR dan MA), peran media dalam mengawal substansi hukum, dan kemampuan masyarakat sipil dalam bersikap kritis tanpa menjadi reaktif.

Baca Juga: PPATK Tegaskan Pemblokiran Rekening Dormant untuk Melindungi Hak Nasabah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X