SENAYANPOST - Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto memicu diskusi hangat di ruang publik.
Di tengah pro-kontra, pandangan mendalam datang dari Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. AM Hendropriyono, yang menyebut langkah ini sebagai bukti bahwa Indonesia sedang mengalami pendewasaan dalam berdemokrasi.
Dalam wawancara khusus pada 4 Agustus 2025, AM Hendropriyono menegaskan bahwa abolisi dan amnesti adalah bagian dari hak konstitusional presiden yang dijamin Pasal 14 UUD 1945.
Namun lebih dari itu, ia menyebut keputusan ini tidak hanya bernilai hukum, tapi juga mengandung muatan moral dan strategis.
Baca Juga: Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun ke MA
"Abolisi dan amnesti bukan sekadar tindakan hukum, melainkan bentuk clemency—pengampunan negara yang memperlihatkan bahwa kekuasaan eksekutif bisa digunakan untuk pemulihan sosial dan stabilitas politik," ungkapnya.
Menurut Hendropriyono, dalam kasus Thomas Lembong, abolisi dapat dibaca sebagai upaya Presiden untuk menghindari polarisasi yang muncul dari kriminalisasi opini atau kebijakan ekonomi pasca-jabatan.
Sedangkan dalam kasus Hasto Kristiyanto, amnesti menjadi sinyal kuat dari negara bahwa rekonsiliasi politik lebih penting dari pelanggengan konflik.
Ia menolak anggapan bahwa keputusan ini adalah intervensi kekuasaan terhadap hukum.
Baca Juga: Tanggapan Kejagung soal Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong di Skandal Korupsi Impor Gula
Justru sebaliknya, katanya, ini adalah bukti bahwa sistem presidensial kita memiliki mekanisme check and balance internal, di mana presiden dapat menggunakan hak prerogatif untuk menjaga harmoni nasional.
"Ini adalah pelajaran akademik yang sangat kaya. Mahasiswa hukum dan politik harus bisa melihat bahwa hukum tidak melulu retributif. Ada ruang untuk pendekatan restoratif, untuk keadilan yang substansial, bukan sekadar prosedural," ujarnya.
Lebih lanjut, Hendropriyono menyebut kasus ini sebagai "laboratorium demokrasi"—tempat di mana kita bisa menguji fungsi lembaga negara lain (seperti DPR dan MA), peran media dalam mengawal substansi hukum, dan kemampuan masyarakat sipil dalam bersikap kritis tanpa menjadi reaktif.
Baca Juga: PPATK Tegaskan Pemblokiran Rekening Dormant untuk Melindungi Hak Nasabah
Artikel Terkait
Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Soal Kasus Impor Gula, Kuasa Hukum: Tidak Ada Mens Rea
Tanggapan Kejagung soal Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong di Skandal Korupsi Impor Gula
Momen Anies Baswedan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang usai Eks Mendag RI Itu Dapat Abolisi dari Prabowo
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan
Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun ke MA