Setelah memeriksa 11 saksi dan gelar perkara, akhirnya polisi menjadikan Ivan sebagai tersangka.
Dicecar oleh penyidik selama tiga jam akhirnya ia pun menjadi tahanan polisi dan berada di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya.
Atas kasusnya itu, Ivan Sugianto yang merupakan bos hiburan malam terancam hukuman penjara selama 3 tahun.***
Artikel Terkait
Pramono Anung dan Rano Karno Kampanye ke Kepulauan Seribu, Sebut Masa Depan Jakarta
Sempat Viral, GMNI Jakarta Selatan Desak Bawaslu DKI Usut Pernyataan Suswono 'Janda Kaya'
Survei Elektabilitas Pilkada Jakarta 2024 dari SMRC: Pramono Anung dan Rano Karno Ungguli Ridwan Kamil dan Suswono
Paslon RIDO Berkomitmen Wujudkan Jakarta Kota Layak Huni Kelas Dunia Jika Terpilih di Pilkada Jakarta 2024
Tegak Lurus dengan Ketum Bahlil, Golkar DKI Siap Menangkan RIDO di Pilkada Jakarta 2024