SENAYANPOST - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi bentuk Badan Aspirasi Masyarakat pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat disahkan langsung melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua Puan Maharani.
Rencananya, Badan Aspirasi Masyarakat ini akan diisi oleh 19 Legislator.
"Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan serta tugas badan aspirasi masyarakat tersebut apakah dapat disetujui," kata Puan Maharani pada 15 Oktober 2024, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Badan baru tersebut akan diisi oleh fraksi PDI Perjuangan 3 orang, Partai Golkar 3 orang, Partai Gerindra 3 orang, Partai NasDem 2 orang, PKB 2 orang, PKS 2 orang, PAN 2 orang, dan Partai Demokrat 2 orang.
Sehingga jika dijumlahkan totalnya ada 19 orang yang akan mengisi badan tersebut.
Puan menerangkan bahwa jumlah dan komposisi keanggotaan tersebut termasuk pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat.
Pihaknya menerangkan bahwa badan tersebut akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut AKD atau Alat Kelengkapan Dewan, melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, juga menerima aspirasi masyarakat dalam melaksanakan partisipasi yang berarti pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang.
Baca Juga: Pengamat Nilai Kekompakan Jokowi Prabowo Tunjukkan Kuatnya Stabilitas Politik Indonesia
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa lembaganya berencana untuk membentuk badan aspirasi yang menjadi alat kelengkapan dewan.
"DPR ini kan memang rumah rakyat, jadi Badan Aspirasi Masyarakat ini menampung aspirasi rakyat," kata Cucun Ahmad Syamsurijal pada 9 Oktober 2024.
Menurutnya, suara rakyat harus didengar dan menjadi pertimbangan anggota dewan.
"Suara rakyat harus didengar, kami akan ada satu badan yang menangani aspirasi rakyat nanti," kata tambahnya.
Artikel Terkait
DPR Tunda Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Sebut Banyak Anggota Tak Hadir
DPR Akhirnya Batalkan Revisi RUU Pilkada: Maka yang Berlaku Hasil Putusan MK
Opini: Baleg DPR Membegal Konstitusi
Hidayat Nur Wahid Apresiasi Putusan DPR Batalkan Revisi RUU Pilkada, Ikut Putusan MK
Komisi II DPR RI Putuskan Perubahan PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK: Rakyat Menunggu Janji Kita