Menurut Dasco, menghadiri rapat paripurna merupakan salah satu kewajiban anggota DPR.
"Rapat paripurna itu kan kewajiban dari anggota dewa, jadi seharusnya tidak ada surat imbauan atau apa pun untuk hadir, ya harusnya kan hadir," ungkapnya.
Baca Juga: Tanggapan Ridwan Kamil soal Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi.
Achmad menegaskan bahwa rapat tersebut ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
"Tidak kuorum itu karena misalnya ditelepon istrinya suruh jangan berangkat, ditelepon masyarakat suruh jangan berangkat, kan aspirasi juga, aspirasi bukan?" katanya.
Bahkan ada juga anggota DPR RI yang mengunggah 'Peringatan Darurat' yang saat ini sedang viral di media sosial.***
Artikel Terkait
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Anies Baswedan Masih Punya Kesempatan Maju di Pilkada Jakarta 2024?
Tanggapan Ridwan Kamil soal Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
Bakal Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, Ini Persiapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana
Mahfud MD Ingatkan DPR RI soal Putusan MK: Silakan Ambil dan Bagi-bagi Kue Kekuasaan
Baleg DPR RI Buka Suara soal Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK