Tanggapan Ridwan Kamil soal Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:14 WIB
Begini reaksi Ridwan Kamil saat mengetahui putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah belum lama ini. (Instagram.com/@ridwankamil)
Begini reaksi Ridwan Kamil saat mengetahui putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah belum lama ini. (Instagram.com/@ridwankamil)
 

SENAYANPOST - Ridwan Kamil, calon gubernur DKI Jakarta yang didukung KIM Plus menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Secara diplomatis, Ridwan Kamil mengaku tidak masalah dengan adanya putusan terbaru dari MK tersebut.

Menurut Ridwan Kamil, akan semakin banyak calon yang akan maju di pemilihan mendatang, khususnya Pilkada Jakarta 2024.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengaku baru membaca berita dari media terkait putusan MK ini.

Baca Juga: Survei Saiful Mujani: Anies Baswedan Masih Dipilih dari Tiga Partai Ini, Unggul dari Ridwan Kamil

"Saya baru membaca, mendengar dari media juga, jika itu memang menjadi sebuah keputusan, tentu satu harus dihormati kan," kata Kang Emil saat ditemui di Munas Golkar di Jakarta Convention Center Senayan, Jakarta.

Terkait putusan MK, Kang Emil berpendapat semua orang harus menghormati putusannya.

"Karena Mahkamah Konstitusi adalah institusi negara yang mereview urusan perundang-undangan untuk Pilkada," ungkapnya.

Menurutnya, putusan ini akan menguntungkan warga nantinya.

Baca Juga: PKS Resmi Deklarasikan Ridwan Kamil - Suswono di Pilkada Jakarta 2024

"Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta yang diuntungkan adalah warga," lanjutnya.

Dengan begitu, warga yang nanti akan mengikuti Pilkada akan disuguhi banyak gagasan untuk pembangunan daerahnya masing-masing.

"Karena warga akan disuguhi oleh adu gagasan, makin banyak gagasan yang solutif untuk permasalahan wilayahnya kan semakin bagus," jelasnya.

Kang Emil mengaku tidak masalah dengan adanya putusan MK tersebut setelah sebelumnya dideklarasikan oleh KIM Plus untuk maju ke Pilkada Jakarta 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X