SENAYANPOST - DPR RI akhirnya menunda Rapat Paripurna terkait Revisi UU Pilkada yang seharusnya berlangsung hari ini di Senayan.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerangkan bahwa banyaknya anggota yang tidak hadir memenuhi kuorum hingga akhirnya Rapat Paripurna ditunda.
Rencananya, hari ini akan Rapat Paripurna yang membahas tentang Revisi UU Pilkada.
"Kita tunda, ada mekanisme nanti, ada dirapimkan lagi, dibamuskan lagi," kata Sufmi Dasco Ahmad pada 22 Agustus 2024, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Dasco menerangkan bahwa hanya 86 anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna tersebut.
Baca Juga: Baleg DPR RI Buka Suara soal Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK
Rapat diskors selama 30 menit dan belum memenuhi ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI.
Sebagaimana informasi yang didapat dari Senayan, rapat tersebut akan membahas tentang revisi UU Pilkada.
"Acara: Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang," tulisnya.
Bukan tanpa alasan, anggota DPR tersebut banyak yang tidak hadir karena harus melakukan kunjungan kerja ke luar kota.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan DPR RI soal Putusan MK: Silakan Ambil dan Bagi-bagi Kue Kekuasaan
"Saya dapat informasi bahwa ketidakhadiran ini karena lagi banyaknya kunjungan komisi-komisi ke luar kota, kunjungan kerja, sehingga kemudian tingkat kehadirannya jadi rendah," lanjut Dasco.
Selanjutnya, Dasco mengatakan bahwa rapat paripurna tersebut akan tetap dilanjutkan.
Namun, belum bisa dipastikan waktunya.
"Kita ikuti aturan yang berlaku," kata Dasco.
Artikel Terkait
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Anies Baswedan Masih Punya Kesempatan Maju di Pilkada Jakarta 2024?
Tanggapan Ridwan Kamil soal Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
Bakal Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, Ini Persiapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana
Mahfud MD Ingatkan DPR RI soal Putusan MK: Silakan Ambil dan Bagi-bagi Kue Kekuasaan
Baleg DPR RI Buka Suara soal Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK