Baleg DPR RI Buka Suara soal Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:05 WIB
Badan Legislasi DPR RI buka suara terkait Revisi UU Pilkada usai putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. (MPR RI)
Badan Legislasi DPR RI buka suara terkait Revisi UU Pilkada usai putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. (MPR RI)

Baca Juga: Usai Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Hotman Paris Curiga dengan 2 Hakim Ini

Menurutnya, adanya ketidaksetujuan merupakan hal yang lumrah dalam demokrasi.

"Dan yang berikutnya kepada masyarakat, kami menghormati kritikan-kritikan yang ada dan ada yang tidak setuju itu hal yang biasa dalam iklim demokrasi," ujarnya.

Bagi yang tidak setuju, bisa mengajukan ke MK untuk menguji Undang-Undang.

Baidowi memastikan MK akan memprosesnya.

"Koridor bagi yang tidak setuju toh sudah ada Mahkamah Konstitusi. Setiap produk undang-undang yang digugat itu pasti diproses oleh Mahkamah Konstitusi," tandas Baidowi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Instagram @dpr_ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X