Baca Juga: Usai Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Hotman Paris Curiga dengan 2 Hakim Ini
Menurutnya, adanya ketidaksetujuan merupakan hal yang lumrah dalam demokrasi.
"Dan yang berikutnya kepada masyarakat, kami menghormati kritikan-kritikan yang ada dan ada yang tidak setuju itu hal yang biasa dalam iklim demokrasi," ujarnya.
Bagi yang tidak setuju, bisa mengajukan ke MK untuk menguji Undang-Undang.
Baidowi memastikan MK akan memprosesnya.
"Koridor bagi yang tidak setuju toh sudah ada Mahkamah Konstitusi. Setiap produk undang-undang yang digugat itu pasti diproses oleh Mahkamah Konstitusi," tandas Baidowi.***
Artikel Terkait
Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres Tuai Polemik, Anies Baswedan Justru Komentar Begini
Prabowo Gibran Tak Hadir di Sidang Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024
Usai Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Hotman Paris Curiga dengan 2 Hakim Ini
Tanggapan Ridwan Kamil soal Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
Mahfud MD Ingatkan DPR RI soal Putusan MK: Silakan Ambil dan Bagi-bagi Kue Kekuasaan