Dengan begitu, demokrasi di Indonesia tetap terjaga sejalan dengan konstitusi.
"Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi 'Jangan pernah lelah mencintai Indonesia'," tutup Mahfud MD.
Baca Juga: Tanggapan Ridwan Kamil soal Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
Sampai berita ini dibuat, tagar 'Kawal Putusan MK' menjadi salah satu trending topik di akun X dengan jumlah sebanyak 2,3 juta cuitan.***
Artikel Terkait
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Jokowi Tidak Ikut Intervensi soal Syarat Paslon Pilpres 2024
Usai Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Hotman Paris Curiga dengan 2 Hakim Ini
MK Mulai Tangani Sengketa Pemilu Legislatif
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Anies Baswedan Masih Punya Kesempatan Maju di Pilkada Jakarta 2024?
Tanggapan Ridwan Kamil soal Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah