MK Mulai Tangani Sengketa Pemilu Legislatif

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Senin, 29 April 2024 | 22:05 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) ungkap adanya penambahan jumlah saksi dan ahli dalam sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum). (Twitter.com/@officialMKRI)
Mahkamah Konstitusi (MK) ungkap adanya penambahan jumlah saksi dan ahli dalam sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum). (Twitter.com/@officialMKRI)

SENAYANPOST - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 29 April 2024 mulai menyidangkan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dan akan memutus perkara paling lambat pada 10 Juni 2024. Tercatat 297 permohonan yang masuk ke MK sehingga sidang dibuat 3 panel. Ada 9 hakim MK, yang dibagi 3 panel sehingga masing-masing panel terdapat 3 orang hakim dan telah sesuai aturan MK bahwa setiap panel ditangani minimal 3 (tiga) orang hakim.

Mantan Ketua MK Anwar Usman dilibatkan dalam panel ketiga, namun  tidak dilibatkan dalam menangani perkara yang terkait dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena ada benturan kepentingan.

Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo yang merupakan ayah dari  dari Ketum PSI Kaesang Pangarep.

Salah sengketa adalah PPP mengklaim perolehan suaranya di Provinsi Jawa Timur dan Banten, berpindah secara tidak sah ke Partai Garda Republik Indonesia (Garuda). Sementara, PDIP meminta kepada MK agar perolehan suara PSI dan Partai Demokrat dalam pemilihan DPRD Provinsi Papua Tengah dijadikan nol.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X