Diduga Ada Penyelewengan Kuota Haji oleh Kemenag, 3 Aktivis Masyarakat Desak KPK Usut

photo author
Risma P., Senayan Post
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 08:28 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Instagram/ @gusyaqut)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Instagram/ @gusyaqut)

SENAYAN POST – Diduga ada penyelewengan kuota haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Pada 31 Juli 2024, sekelompok mahasiswa yang menamakan diri mereka Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) melaporkan Menag Yaqut dan Wamenag Rahmat Dasuki ke KPK.

Gambu berpendapat ada pengalihan kuota haji regular ke haji khusus sebanyak 50 persen.

Baca Juga: Akbar Tandjung dan Pj Bupati Tapteng Canangkan Pembangunan Sekolah Tinggi Agama Islam Barus

Hal itu dilakukan sepihak oleh Kemenag.

“Kami, selaku pelapor, mohon kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketua Gambu, Arya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Arya, anggota Gambu menyebutkan, hal itu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca Juga: Pernyataan Resmi Kedutaan Besar Iran di Jakarta Terhadap Pembunuhan Ismail Haniyeh

Dijelaskan olehnya, dalam UU disebutkan seharusnya kuota haji khusus hanya delapan persen dari kuota haji Indonesia.

Sementara itu, kata Arya, kuota haji khusus yang dialihkan Kemenag pada pelaksanaan haji 2024 mencapai 50 persen.

“Karena ada dugaan seorang menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang,” kata Arya.

Baca Juga: Opini: Quo Vadis Ekonomi Indonesia. What Next?

Arya menambahkan, dalam Rapat Panitia Kerja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah.

Rinciannya, jemaah haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus 19.280 orang. Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap jika Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Risma P.

Sumber: Kilat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X