Sebagaimana diketahui, KPU RI akan menggelar penetapan tersebut usai Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusannya soal sengketa Pilpres 2024.
MK dalam keputusannya menolak seluruhnya permohonan Pemohon yang datang dari pasangan Anies dan Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: Usai Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Hotman Paris Curiga dengan 2 Hakim Ini
Oleh karena itu, KPU segera melakukan penetapan untuk presiden dan wakil presiden terpilih.
Hal ini juga ditegaskan oleh Anggota KPU Idham Holik.
"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," kata Idham Holik.***
Artikel Terkait
KPU Rilis Jumlah Pemillih dan TPS dalam Pemilu 2024, Jawa Barat Peringkat Pertama
Susul Anies Baswedan dan Cak Imin, Ganjar Pranowo Datangi Kantor KPU RI dengan Mahfud MD
KPU Ungkap Usulan untuk Debat Capres Kelima di JCC Senayan: Bagaimana Kalau...
Pemilu 2024: Sirekap Sempat Terhenti, KPU Ungkap Alasannya
MK Tolak Eksepsi yang Diajukan KPU Terkait Perkara PHPU Pilpres 2024