Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Rabu, 24 April 2024 | 14:02 WIB
KPU belum lama ini menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden pemenang Pilpres 2024. (Twitter.com/@KPU_ID)
KPU belum lama ini menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden pemenang Pilpres 2024. (Twitter.com/@KPU_ID)

Sebagaimana diketahui, KPU RI akan menggelar penetapan tersebut usai Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusannya soal sengketa Pilpres 2024.

MK dalam keputusannya menolak seluruhnya permohonan Pemohon yang datang dari pasangan Anies dan Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud.

Baca Juga: Usai Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Hotman Paris Curiga dengan 2 Hakim Ini

Oleh karena itu, KPU segera melakukan penetapan untuk presiden dan wakil presiden terpilih.

Hal ini juga ditegaskan oleh Anggota KPU Idham Holik.

"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," kata Idham Holik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X