Jawaban Jokowi soal Gibran Usai Putusan MK: Pasangan Capres dan Cawapres Itu...

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 11:15 WIB
Presiden Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres belum lama ini. (BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Presiden Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres belum lama ini. (BPMI Setpres/Muchlis Jr)

SENAYANPOST - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Jokowi mengatakan bahwa putusan MK itu sedianya ditanyakan langsung kepada MK setelah akhir-akhir ini anak sulungnya Gibran Rakabuming diisukan akan maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Lebih lanjut, penentuan capres dan cawapres ini menurut Jokowi diserahkan kepada partai politik masing-masing menyusul putusan MK yang telah disahkan.

Baca Juga: Terjemahan Lirik Lagu HAPPILY EVER AFTER, TXT, Ini loh Artinya

"Ya mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar" kata Jokowi pada 16 Oktober 2023, dikutip SenayanPost.com dari YouTube Sekretariat Presiden.

Ia juga meminta agar pakar hukum untuk menilai putusan MK ini.

"Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu HAPPILY EVER AFTER, TXT, yuk Hafalin!

Jokowi menegaskan dirinya tidak akan memberikan komentar lebih jauh terkait putusan MK.

"Nanti bisa disalahmengerti seolah-olah saya mencampuri urusan kewenangan yudikatif," ungkapnya.

Terkait Gibran Rakabuming yang akhir-akhir ini dikabarkan akan mencalonkan diri, Jokowi menjawabnya dengan diplomatis.

Baca Juga: Ari Wibowo Bongkar Sosok Brondong Selingkuhan Inge Anugrah, Masih 29 Tahun dan Punya Calon Istri

Menurutnya, pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh partai politik (parpol).

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X