Fenomena ini jelas ironis, banyak kasus korupsi besar yang diduga kuat uangnya mengalir ke parpol. Seperti kasus korupsi SYL, AU, dan LH di atas. Tapi tak satu pun parpol terkait dibubarkan MK.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Siapkan Tim Hukum, Febri Diansyah: Mulai Hari Ini dan Tahap Penyidikan
Pakar Hukum Pencucian Uang Universitas Trisakti Jakarta Dr. Yenti Garnasih, SH menyatakan, meskipun banyak politisi masuk penjara karena kasus korupsi, namun sampai saat ini belum ada catatan sejarah parpol dibubarkan di Indonesia karena kasus korupsi.
Semua proses hukum kasus money laundry di atas, berhenti di pertanggungjawaban pribadi terdakwa. Parpol selalu lepas tangan.
Ke depan, agar politisi kapok korupsi, seharusnya penegak hukum di MK menguliti tuntas kasus korupsi yang melibatkan politisi atau kader parpol.
Sebab, sangat mungkin, hasil korupsi itu sebagian atau seluruhnya disetorkan ke parpol untuk biaya politik yang mahal.***
Artikel Terkait
Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Belasan Senpi Diamankan Polisi Usai KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ini Kata Mahfud MD
Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak Usai Rumah Dinas Digeledah, KPK Tetap Usut Kasus Korupsi Kementan
Mentan Syahrul Yasin Limpo Belum Tiba di Indonesia, KPK: Positive Thinking Aja
Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Pengunduran Diri Buntut Kasus Dugaan Korupsi Kementan
Kasus Dugaan Korupsi Seret Mentan Syahrul Yasin Limpo, Surya Paloh Jawab Isu Politisasi Hukum
Mentan Syahrul Yasin Limpo Siapkan Tim Hukum, Febri Diansyah: Mulai Hari Ini dan Tahap Penyidikan