Opini: Korupsi dan Pembubaran Parpol

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 10:12 WIB
Dr. Abdul Aziz, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta tentang narkoba dan syariah. (Koleksi pribadi.)
Dr. Abdul Aziz, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta tentang narkoba dan syariah. (Koleksi pribadi.)

Fenomena ini jelas ironis, banyak kasus korupsi besar yang diduga kuat uangnya mengalir ke parpol. Seperti kasus korupsi SYL, AU, dan LH di atas. Tapi tak satu pun parpol terkait dibubarkan MK.

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Siapkan Tim Hukum, Febri Diansyah: Mulai Hari Ini dan Tahap Penyidikan

Pakar Hukum Pencucian Uang Universitas Trisakti Jakarta Dr. Yenti Garnasih, SH menyatakan, meskipun banyak politisi masuk penjara karena kasus korupsi, namun sampai saat ini belum ada catatan sejarah parpol dibubarkan di Indonesia karena kasus korupsi.

Semua proses hukum kasus money laundry di atas, berhenti di pertanggungjawaban pribadi terdakwa. Parpol selalu lepas tangan.

Ke depan, agar politisi kapok korupsi, seharusnya penegak hukum di MK menguliti tuntas kasus korupsi yang melibatkan politisi atau kader parpol.

Sebab, sangat mungkin, hasil korupsi itu sebagian atau seluruhnya disetorkan ke parpol untuk biaya politik yang mahal.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X