Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag. Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta
SENAYANPOST - Korupsi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memang keterlaluan. Bayangkan, SYL memakai segala cara untuk menilep uang negara.
Menurut KPK, korupsi Mentan SYL yang kader partai politik (parpol) mulai dari penyalahgunaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan negara, dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
Pada kasus terakhir ini, bentuknya pemerasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan SYL terkait dugaan korupsi yang memuakkan itu.
Memuakkan? Ya. Karena uang hasil dari korupsi tersebut dipakai untuk keperluan pribadi. Piknik ke luar negeri bersama keluarga, membeli mobil mewah, memborong perhiasan untuk istri, dan berfoya-foya.
Baca Juga: Suami Zaskia Gotik Terseret Kasus Korupsi Gereja Papua, Dipanggil KPK 2 Kali
Menariknya, sebagian uang korupsi itu diduga masuk ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Jika dugaan terakhir ini terbukti, Nasdem sebagai parpol bisa dibubarkan.
Menurut hasil penyidikan KPK, SYL yang merupakan politikus Partai Nasdem melakukan pemerasan dalam pergantian jabatan, melakukan gratifikasi, serta pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers, Rabu (11/10/2023) lalu menyatakan, SYL diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dugaan korupsi itu tercium berkat laporan dari masyarakat. KPK kemudian memulai proses penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah orang dan mengumpulkan alat bukti.
Baca Juga: KPK Periksa Sekjen Kasdi Subagyono terkait Kasus Dugaan Korupsi Kementan
Pejabat di Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, terdapat 3 klaster dugaan korupsi di Kementan yang tengah diselidiki.
Pertama, ketika SYL membuat kebijakan terkait kewajiban pungutan maupun setoran sejak 2020. Kewajiban setoran itu, ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan. Tujuan setoran untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.
Dalam kaitan ini, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk menarik setoran uang dari para pejabat eselon I dan II di Kementan seperti direktur jenderal, kepala badan, sampai sekretaris di setiap pejabat eselon.
Artikel Terkait
Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Belasan Senpi Diamankan Polisi Usai KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ini Kata Mahfud MD
Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak Usai Rumah Dinas Digeledah, KPK Tetap Usut Kasus Korupsi Kementan
Mentan Syahrul Yasin Limpo Belum Tiba di Indonesia, KPK: Positive Thinking Aja
Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Pengunduran Diri Buntut Kasus Dugaan Korupsi Kementan
Kasus Dugaan Korupsi Seret Mentan Syahrul Yasin Limpo, Surya Paloh Jawab Isu Politisasi Hukum
Mentan Syahrul Yasin Limpo Siapkan Tim Hukum, Febri Diansyah: Mulai Hari Ini dan Tahap Penyidikan