Opini: Korupsi dan Pembubaran Parpol

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 10:12 WIB
Dr. Abdul Aziz, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta tentang narkoba dan syariah. (Koleksi pribadi.)
Dr. Abdul Aziz, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta tentang narkoba dan syariah. (Koleksi pribadi.)

Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag. Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta

SENAYANPOST - Korupsi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memang keterlaluan. Bayangkan, SYL memakai segala cara untuk menilep uang negara.

Menurut KPK, korupsi Mentan SYL yang kader partai politik (parpol) mulai dari penyalahgunaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan negara, dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

Pada kasus terakhir ini, bentuknya pemerasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan SYL terkait dugaan korupsi yang memuakkan itu.

Memuakkan? Ya. Karena uang hasil dari korupsi tersebut dipakai untuk keperluan pribadi. Piknik ke luar negeri bersama keluarga, membeli mobil mewah, memborong perhiasan untuk istri, dan berfoya-foya.

Baca Juga: Suami Zaskia Gotik Terseret Kasus Korupsi Gereja Papua, Dipanggil KPK 2 Kali

Menariknya, sebagian uang korupsi itu diduga masuk ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Jika dugaan terakhir ini terbukti, Nasdem sebagai parpol bisa dibubarkan.

Menurut hasil penyidikan KPK, SYL yang merupakan politikus Partai Nasdem melakukan pemerasan dalam pergantian jabatan, melakukan gratifikasi, serta pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers, Rabu (11/10/2023) lalu menyatakan, SYL diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dugaan korupsi itu tercium berkat laporan dari masyarakat. KPK kemudian memulai proses penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah orang dan mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga: KPK Periksa Sekjen Kasdi Subagyono terkait Kasus Dugaan Korupsi Kementan

Pejabat di Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, terdapat 3 klaster dugaan korupsi di Kementan yang tengah diselidiki.

Pertama, ketika SYL membuat kebijakan terkait kewajiban pungutan maupun setoran sejak 2020. Kewajiban setoran itu, ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan. Tujuan setoran untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.

Dalam kaitan ini, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk menarik setoran uang dari para pejabat eselon I dan II di Kementan seperti direktur jenderal, kepala badan, sampai sekretaris di setiap pejabat eselon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X