Bentuk setoran itu berupa tunai, transfer rekening bank, sampai gratifikasi berupa barang atau jasa.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Seret Mentan Syahrul Yasin Limpo, Surya Paloh Jawab Isu Politisasi Hukum
Kedua, SYL minta "upeti" dari para vendor yang berhasil mendapatkan proyek di Kementan. Nilai upeti buat SYL bervariasi, yakni mulai dari Rp 62.800.000 sampai Rp 156.720.000.
Tercatat total uang yang diterima Syahrul dalam kurun waktu 2020-2023 sekitar Rp 13,9 miliar.
Ketiga, SYL minta uang jasa untuk promosi jabatan di lingkungan Kementan. Di sini, SYL memperjual-belikan jabatan di kementerian. Semakin tinggi promosi jabatannya, semakin besar uang jasanya.
Kemana saja aliran uang korupsi dari SYL. Ternyata di samping untuk memenuhi kemewahan keluarganya, juga mengalir ke kas parpol.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Pengunduran Diri Buntut Kasus Dugaan Korupsi Kementan
Modus korupsi SYL sebagai pejabat negara memang klasik. Hal seperti itu pernah dilakukan oleh Setya Novanto, saat itu Ketua DPR, dalam korupsi KTP elektronik (e-KTP), 2017.
Lalu korupsi oleh Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU), pada proyek Gedung Olahraga Hambalang 2010; dan korupsi daging sapi oleh Presiden PKS Luthfi Hasan (LH), 2013.
Ketiga kasus korupsi yang melibatkan tiga tokoh politik tersebut, diduga, sebagian uangnya masuk ke parpol. Penting dicatat, rupiah yang yang masuk ke parpol tersebut bisa dikategorikan sebagai pencucian uang alias money laundry.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, korporasi yang terlibat dalam money laundry bisa dibubarkan demi hukum. Parpol, dalam hal ini, bisa dikategorikan sebagai korporasi, sehingga bisa dibubarkan.
Berdasarkan UU tersebut, partai politik yang menerima pencucian uang dari hasil kejahatan, baik itu korupsi atau kejahatan lain seperti narkoba, bisa dibubarkan. Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang membubarkan partai politik jika melanggar konstitusi.
Bagaimana faktanya? Sampai hari ini, belum pernah ada partai yang dibubarkan MK. Selama ini yang selalu ditampilkan sebagai penanggungjawab kasus korupsi adalah politisi parpol. Belum ada yang sampai pada pembuktian parpol sebagai tempat money laundry.
Akhirnya, penegak hukum, khususnya di MK, perlu serius mengejar keterlibatan parpol dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Sebab, parpol termasuk dalam korporasi.
Artikel Terkait
Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Belasan Senpi Diamankan Polisi Usai KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ini Kata Mahfud MD
Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak Usai Rumah Dinas Digeledah, KPK Tetap Usut Kasus Korupsi Kementan
Mentan Syahrul Yasin Limpo Belum Tiba di Indonesia, KPK: Positive Thinking Aja
Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Pengunduran Diri Buntut Kasus Dugaan Korupsi Kementan
Kasus Dugaan Korupsi Seret Mentan Syahrul Yasin Limpo, Surya Paloh Jawab Isu Politisasi Hukum
Mentan Syahrul Yasin Limpo Siapkan Tim Hukum, Febri Diansyah: Mulai Hari Ini dan Tahap Penyidikan