Sah! MK Tolak Permohonan Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres oleh PSI

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Senin, 16 Oktober 2023 | 13:03 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi batas usia Capres dan Cawapres sebagaimana diajukan PSI dalam UU Pemilu. (Instagram.com/@mahkamahkonstitusi)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi batas usia Capres dan Cawapres sebagaimana diajukan PSI dalam UU Pemilu. (Instagram.com/@mahkamahkonstitusi)

Meskipun demikan, ada dua hakim konstitusi yang berbeda pandangan, yakni hakim Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Baca Juga: Teori One Piece 1095: Mungkinkah Ginny Ibu dari Monkey D Luffy?

Sebagaimana diketahui, PSI memohon batas usia Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.

Kemudian Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X