Meskipun demikan, ada dua hakim konstitusi yang berbeda pandangan, yakni hakim Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.
Baca Juga: Teori One Piece 1095: Mungkinkah Ginny Ibu dari Monkey D Luffy?
Sebagaimana diketahui, PSI memohon batas usia Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
Kemudian Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.***
Artikel Terkait
10 Jam Dicecar Penyidik Terkait Dugaan Promosi Judi Online, Amanda Manopo: Pertanyaan Nggak Begitu Banyak
Febri Diansyah Bantah Terlibat Pengrusakan Dokumen Terkait Korupsi Kementan: Itu Hoaks
Warga Negara Indonesia di Amerika Serikat dan Canada Canangkan Bulan Ganjar
Jokowi Konfirmasi Pertemuan dengan SBY di Istana Bogor, Bahas Apa?
Opini: Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga Mimpi Surya Paloh