Febri Diansyah Bantah Terlibat Pengrusakan Dokumen Terkait Korupsi Kementan: Itu Hoaks

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:14 WIB
Advokat Febri Diansyah membantah dirinya terlibat dalam pengrusakan dokumen dalam kasus dugaan korupsi di Kementan setelah diperiksa KPK. (Instagram.com/@febridiansyah.id)
Advokat Febri Diansyah membantah dirinya terlibat dalam pengrusakan dokumen dalam kasus dugaan korupsi di Kementan setelah diperiksa KPK. (Instagram.com/@febridiansyah.id)

SENAYANPOST - Febri Diansyah yang kini menjadi kuasa hukum dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo baru-baru ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut, Febri Diansyah menerangkan bahwa pemanggilan dirinya ke KPK tidak ada kaitannya dengan dugaan pengrusakan dokumen terkait korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ternyata, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang dipanggil oleh KPK untuk kepentingan pemeriksaan lain.

Baca Juga: Spoiler Awal One Piece Chapter 1094: Luffy vs Kizaru Berlanjut, Saturn Bakal Awakening Buah Iblis!

"Penjelasan saya tentang adanya tuduhan dan orkestrasi hoaks bahwa seolah saya diperiksa KPK karena terlibat dalan pengrusakan barang bukti saat penggeledahan di Kementan pada 29 September 2023," cuit Febri Diansyah pada 3 Oktober 2023, dikutip SenayanPost.com dari Twitter @febridiansyah.

Febri menegaskan bahwa penyidik KPK tidak bertanya soal dugaan pengrusakan dokumen terkait kasus korupsi di Kementan.

"Selama proses pemeriksaan berjalan, tidak satupun pertanyaan atau pembahasan dengan penyidik tentang peristiwa dugaan pengrusakan bukti atau dokumen di Kementan saat kantor tersebut digeledah KPK pada 29 September 2023 lalu. Lalu, apa yang ditanya penyidik pada saya?" bebernya.

Baca Juga: 10 Jam Dicecar Penyidik Terkait Dugaan Promosi Judi Online, Amanda Manopo: Pertanyaan Nggak Begitu Banyak

Ternyata tim penyidik KPK menanyakan seputar dokumen pendapat hukum saat ia menangani klien Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Selain hal-hal yang standar, seperti biodata, apakah dalam keadaan sehat, ada paksaan atau tidak dll, pada pokoknya saya ditanya tentang hak dan kewajiban Advokat mengacu pada UU No. 18 Tahun 2023 dan juga surat kuasa yang jadi dasar saya lakukan pendampingan hukum terhadap Mentan pada tingkat penyelidikan," ungkapnya.

Dokumen tersebut merupakan hal yang standar dilakukan pengacara terhadap kliennya.

Baca Juga: Penggemar Marvel Wajib Tahu, Ini 5 Fakta Menarik Sebelum Nonton Loki Season 2

"Inti pemeriksaan penyidik adalah mengklarifikasi dokumen pada saya. Setelah saya lihat, itu dokumen draf Pendapat Hukum (LO) yang memang standar dikerjakan lawyer dan diberikan pada klien," jelasnya.

Diketahui, dokumen tersebut disita penyidik KPK di salah satu rumah dan dipastikan itu bukan dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X