Sah! MK Tolak Permohonan Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres oleh PSI

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Senin, 16 Oktober 2023 | 13:03 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi batas usia Capres dan Cawapres sebagaimana diajukan PSI dalam UU Pemilu. (Instagram.com/@mahkamahkonstitusi)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi batas usia Capres dan Cawapres sebagaimana diajukan PSI dalam UU Pemilu. (Instagram.com/@mahkamahkonstitusi)

SENAYANPOST - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.

Sidang pembacaan tersebut dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman yang menolak seluruhnya permohonan PSI terkait batas usia Capres dan Cawapres.

Diketahui, PSI meminta kepada MK untuk meninjau kembali batas usia Capres dan Cawapres sebagaimana tercantum dalam UU Pemilu.

Baca Juga: Daftar Harga Resmi dan Spesifikasi iPhone 15 Series, Ada yang Dibanderol Rp30 Jutaan!

Dalam hal itu, PSI mengajukan untuk batas usia Capres dan Cawapres adalah 35 tahun.

Usulan PSI tersebut sempat membuat heboh dunia internet hingga terjadi perdebatan.

Lebih lanjut, usulan tersebut diduga untuk memuluskan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi salah satu cawapres dari tiga kandidat capres.

Baca Juga: Cara Pendukung Ganjar Pranowo di Amerika Serikat Menunjukkan Kekuatannya

Sayangnya, usulan tersebut ditolak oleh MK. Di dalam UU Pemilu, batas usia Capres dan Cawapres adalah 40 tahun.

Dalam satu kesempatan, Gibran menyatakan bahwa dirinya belum cukup usia untuk menjadi salah satu peserta pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan atau ketetapan di Gedung MK baru-baru ini sebagaimana dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Baca Juga: Israel Izinkan Warga Gaza Mengungsi, Siapkan Serangan Balasan untuk Kelompok Militan Hamas

MK menilai, argumen hukum yang dilontarkan PSI terkait batas usia capres dan cawapres ini tidak beralasan.

"Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Saldi Isra yang juga adalah hakim konstitusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X