Baca Juga: Terpampang Wajah Mario Dandy di Pengadilan, Makin Kurus dan Lesu Minta Maaf ke Ayah David Ozora
Sanksi tersebut terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 280, sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.***
Artikel Terkait
Pengakuan Tak Biasa Mario Dandy soal Ayahnya Rafael Alun Trisambodo usai Diperiksa KPK
Berkas Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah P21, Polda Metro Jaya Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel
Mario Dandy Bisa Pakai Cable Ties Sendiri, Ayah David: Jangan-jangan Bisa Keluar Masuk Sel Sendiri Juga Nih
Polda Metro Jaya Minta Maaf Gegara Cable Ties Mario Dandy Jadi Sorotan, Karyoto: Seolah-olah Privilege
Terpampang Wajah Mario Dandy di Pengadilan, Makin Kurus dan Lesu Minta Maaf ke Ayah David Ozora
Mario Dandy Resmi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam Hukuman 15 Tahun
Mario Dandy Resmi Sandang 2 Status Tersangka, Kasus Penganiayaan dan Pencabulan