Mario Dandy Resmi Sandang 2 Status Tersangka, Kasus Penganiayaan dan Pencabulan

photo author
Risma P., Senayan Post
- Senin, 3 Juli 2023 | 20:57 WIB
Polisi tetapkan Mario Dandy sebagai tersangka penganiayaan dan pencabulan
Polisi tetapkan Mario Dandy sebagai tersangka penganiayaan dan pencabulan

SENAYAN POST - Mario Dandy Satriyo Jadi Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan

Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, kembali jadi sorotan.

Mario jadi sorotan bukan karena kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga: Viral Nama Gedung DPR dan MPR RI di Senayan Berubah Nama di Google Maps, Ada Apa?

Mario jadi sorotan usai ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencabulan.

Mantan pacar Mario, AG, membuat laporan ke Polisi terkait kasus pencabulan yang dia alami.

Sebelumnya, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga: KA Cepat dan Percepatan Ekonomi Nasional

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyampaikan tidak ada perlakukan istimewa untuk Mario.

Pihaknya akan berlaku secara adil dan obyektif dalam menangani kasus ini.

"Menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, karena apapun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya," kata Kayoto.

Baca Juga: Penasaran Berapa Harga Pertamax Green 95, BBM Baru dari Pertamina?

Selain itu, Karyoto juga menjelaskan ancaman hukuman yang menanti Mario cukup berat.

Mario dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Risma P.

Sumber: Instagram lambe anyar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X