Hal yang Dilarang Ketika Menjalani Proses Permohonan Pembuatan SIM

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Senin, 29 Mei 2023 | 12:47 WIB
Biaya Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebesar Rp75 ribu sesuai telegram Kapolri (jadwalsimkeliling.info)
Biaya Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebesar Rp75 ribu sesuai telegram Kapolri (jadwalsimkeliling.info)

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Heli Bell 412 di Ciwidey, 5 Kru Dievakuasi ke RS Dustira Cimahi

Pasalnya pemohon pembuatan SIM akan melakukan ujian praktek dengan menggunakan sepeda, sehingga wajib menggunakan sepatu.

Seperti diketahui, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Federal Oil Edukasi Konsumennya Soal Produk Asli

Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:04 WIB
X