Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam tahun yang sama, mengungkap 768 kasus tindak pidana narkoba, dengan tersangka 1.209 orang.
Yang mengejutkan salah satu tersangka, hingga saat ini masih buron, sang buron adalah mafia narkoba, bernama Fredy Pratama. Polisi telah menyita 10,2 ton sabu dan uang Rp 10,5 triliun dari anak buah mafia Fredy Pratama tadi. Terbayang, berapa jumlah konsumen sabu yang diedarkan mafia sabu Fredy tersebut? Luar biasa.
Melihat bahaya narkoba yang demikian dahsyat, maka secara syar'i, vonis yang pantas untuk pengedar dan gembong narkoba adalah hukuman amat berat, seumur hidup.
Orang semacam Fredy Pratama, misalnya, pantas dikenakan Pasal Primair Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Untuk kasus Fredy Pratama, karena ia gembong mafianya, maka vonis amat berat, misal hukuman seumur hidup. Kenapa? Karena ia telah "membunuh" ratusan bahkan ribuan orang akibat memakai sabu yang diedarkan mafia Fredy Pratama tersebut.
Kenapa bukan hukuman mati? Karena saat ini, hukuman mati bisa menuai masalah: dianggap melanggar hak azasi manusia (HAM).
Amnesty Internasional, misalnya, saat ini menjadi lembaga yang amat vokal menentang hukuman mati. Hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran HAM.
Alasannya, hukuman mati mencabut hak hidup manusia. Saat ini sudah 85 negara yang telah menghapus hukuman mati. Indonesia mendapat tekanan para aktivis HAM untuk menghapus hukuman mati tadi.
Dari perspektif inilah, kita harus berpikir ke depan, demi keselamatan bangsa. Terkait dengan mafia narkoba, bukankah sang penjahat telah menimbulkan kerugian negara yang demikian besar, baik secara ekonomi, kematian anak bangsa maupun kerusakan sosial? Apalagi dengan melihat fakta, bahwa mereka -- para terpidana narkoba -- ternyata masih terus menjalankan aktivitas perdagangan narkobanya, meski berada dalam penjara.
Baca Juga: Selain Narkoba, Korut juga Eksekusi Mati Warganya yang Melakukan Kegiatan Agama
Kesaksian mantan terpidana pemakai narkoba dari penjara, bintang film Tio Pakusadewo belum lama ini (melalui podcast Uya Kuya) sangat mengerikan: bahwa dari penjara pun para gembong pengedar narkoba masih terus menjalankan bisnis haramnya.
Aktivitas mereka sulit dihentikan karena teknologinya sudah demikian maju dan "birokrasi di lembaga pemasyarakatan (lapas) sudah sangat korup" sehingga bisnis narkoba tetap berjalan, asal kerjasama dengan oknum petugas lapas.
Di dalam penjara, kata Tio Pakusadewo, tidak hanya ada transaksi. Tapi juga ada pabrik narkoba. Bahkan, tambah Tio, di penjara ada "semacam negara" dalam negara terkait bisnis haram tadi. Narkoba dari luar lapas, cerita Tio, dikirim melalui pesawat nirawak drone.