Baca Juga: Lupa Perpanjang Surat Izin Mengemudi Harus Bikin Baru, Segini Biayanya Penerbitan SIM Baru
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Selain itu, menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri mengatakan, dalam peraturan itu sudah tertulis bahwa sekolah mengemudi, yang bisa menerbitkan sertifikat untuk bikin SIM adalah mereka yang sudah terakreditasi.
"Karena di dalam aturan perpol yang berbunyi bahwa sertifikasi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, terakreditasi itu resmi. Resminya itu dia perusahaannya resmi, kemudian juga para pengujinya harus punya sertifikat ijazah mengemudi yang dikeluarkan oleh, para penguji ya, para instruktur-instrukturnya harus memang memiliki pendidikan," ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip Senayan Post.
Dalam aturan tersebut telah tertulis bahwa, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online Berikut dengan Daftar Biaya yang Diperlukan, Makin Mudah dan Cepat!
Jika pemohon SIM tidak mengikuti sekolah mengemudi dan belajar sendiri, maka syarat pembuatan SIM adalah melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Sertifikat tersebut berlaku paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.***
Artikel Terkait
Tilang Elektronik Semakin Canggih, Bisa Tahu Pengemudi Tak Punya SIM Lewat Alat Deteksi Wajah
Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling 4 Mei 2023, Segera Cek Lima Lokasi di Sini
Lupa Perpanjang Surat Izin Mengemudi Harus Bikin Baru, Segini Biayanya Penerbitan SIM Baru
Setelah Perpanjang SIM Digugat, Kini Perpanjang STNK juga Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Hal yang Dilarang Ketika Menjalani Proses Permohonan Pembuatan SIM
Cara Perpanjang SIM Online Berikut dengan Daftar Biaya yang Diperlukan, Makin Mudah dan Cepat!
Tarif Perpanjang Masa Berlaku SIM A dan SIM C Terbaru pada Bulan Juni 2023