Baca Juga: Mulai 1 Juli Naik BST-Feeder di Solo Tak Lagi Gratis, Gibran Minta Maaf: Sudah Tidak Kuat
Dengan pola pikir yang demikian niscaya para pengemban fungsi Legislatif dan Eksekutif RI dapat merevisi RUU Omnibuslaw Kesehatan. Revisi tersebut diharapkan dapat memacu para dokter dan tenaga kesehatan untuk berinovasi, sehingga mampu menandingi profesionalisme rekan-rekannya di negara-negara maju.
Sebaliknya, kekhawatiran para dokter dan tenaga kesehatan yang tergabung dalam 5 (lima) organisasi juga tidak perlu ditunjukkan, dengan rencana demonstrasi besar-besaran pada tanggal 5 Juni 2023 lusa.
Aksi demikian hanya menunjukkan sikap non-intelektual, yang justru menimbulkan kerugian sosial di berbagai aspek.
Usulan Guru Besar STHM untuk terbitnya RUU Pengadilan Medis harus diapresiasi sebagai solusi intelektual yang memberlakukan azas penafsiran Lex Specialis derogat legi Generali, asalkan tetap memegang prinsip tidak menimbulkan malapetaka bagi kemanusiaan karena mempidanakan seorang dokter.***
Penulis merupakan Ketua Senat Dewan Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), Guru Besar (Emeritus) Universitas Pertahanan RI, dan Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).
Artikel Terkait
Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya dari Dokter Spesialis Kebidanan Ini
Opini : Hentikan Gaduh antar Anghita Negara Kekeluargaan l Oleh AM Hendropriyono
AM Hendropriyono soal Politikus yang Tolak Timnas Israel: Jangan Main Makan Saja, Nanti Perut Sakit
Opini: AM Hendropriyono Bicara soal Taman Sekar Wijaya Kusuma hingga Urgensi Aksara Nusantara
AM Hendropriyono Rayakan Ulang Tahun ke-78, Once Mekel: Terus Jadi Inspirasi Buat Kita Semua