2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
Baca Juga: Pelatih Timnas Argentina Ungkap Alasan Dirinya Bawa Skuad Piala Dunia termasuk Lionel Messi
4. Buah PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
Baca Juga: Tiga Pelajaran Penting dari Surat Ad Dhuha: Penyemangat Hati dalam Hadapi Ujian Hidup
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih Menu SIM, lalu Perpanjangan SIM
11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening Anda
Artikel Terkait
Tilang Elektronik Semakin Canggih, Bisa Tahu Pengemudi Tak Punya SIM Lewat Alat Deteksi Wajah
Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling 4 Mei 2023, Segera Cek Lima Lokasi di Sini
Lupa Perpanjang Surat Izin Mengemudi Harus Bikin Baru, Segini Biayanya Penerbitan SIM Baru
Setelah Perpanjang SIM Digugat, Kini Perpanjang STNK juga Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Hal yang Dilarang Ketika Menjalani Proses Permohonan Pembuatan SIM