"Maka kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 454 ayat 2 Undang-Undang RI tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," bebernya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bima yang merupakan warga Lampung menyuarakan aspirasinya lewat media sosial.
Aspirasi tersebut berisi kritik masalah pembangunan di Lampung yang belum usai.
Menurut Bima, infrastruktur Lampung belum terbangung secara maksimal dalam menunjang kenyamanan masyarakat.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Preview Demon Slayer Season 3 Episode 3 Sub Indo
Buntut dari kritik tersebut, kabarnya keluarga Bima mendapat intimidasi dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.
Jika ada masukan dari masyarakat tentunya pihaknya akan menerima dan menjadi bahan evaluasi.
Baca Juga: Mudik Pakai Motor Vespa, Scooter VIP Beri Jurus Sakti Agar Pemudik Aman dan Nyaman di Perjalanan
"Bila ada masukan atas kinerja tentu diterima dan menjadi bahan perbaikan," katanya.
Sama juga dengan kritik Bima Yudho terkait pembangunan infrastruktur di Lampung.
"Begitu pun mengenai apa yang viral di media sosial beberapa waktu ini," lanjutnya.***
Artikel Terkait
Yudo Andreawan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Polda Metro Jaya Dalami soal Riwayat Pekerjaan
Orang Tua Bima Yudho Diintimidasi Buntut Kritik soal Lampung, Mahfud MD: Tentu Saya Tidak Boleh Diam Kalau..
Yana Mulyana Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Geledah Balai Kota Bandung
Info Mudik Lebaran 2023: Kapolda Metro Jaya Imbau Sopir Bus Tak Bunyikan Klakson Telolet, Ini Alasannya
Humas Damai Cartenz Bantah Baku Tembak antara Brimob dan KKB di Kabupaten Nduga