Polda Lampung Hentikan Laporan terhadap TikToker Bima Yudho, Ternyata Ini Alasannya

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Selasa, 18 April 2023 | 15:41 WIB
Polda Lampung belum lama ini menghentikan penyelidikan laporan terhadap Bima Yudho yang sebelumnya sempat mengkritik Pemda. (Instagram.com/@awbimax)
Polda Lampung belum lama ini menghentikan penyelidikan laporan terhadap Bima Yudho yang sebelumnya sempat mengkritik Pemda. (Instagram.com/@awbimax)

SENAYAN POST - Polda Lampung resmi menghentikan laporan yang dibuat oleh Ghinda Ansori kepada TikToker Bima Yudho Saputro yang akhir-akhir viral menjadi perbincangan netizen.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo membeberkan alasan pihaknya menghentikan laporan polisi terhadap Bima Yudho Saputro yang sebelumnya viral memberikan kritik di media sosial terkait pembangunan infrastruktur di daerahnya.

Setidaknya ada beberapa alasan mengapa Polda Lampung menghentikan laporan Ghinda Ansori kepada Bima Yudho Saputro setelah viral mengkritik pemda setempat.

Baca Juga: Nonton The Secret Romantic Guesthouse Episode 10 di Mana? Simak Link Nonton dan Preview di Sini

"Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan kasus (pengguna) TikTok Awbimax atau Bima Yudho Saputro," kata Donny Arief Praptomo pada 18 April 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Setelah didalami, ternyata laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

"Karena setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," ungkapnya.

Baca Juga: Jonathan Majors Tersandung Kasus Kekerasan, Siapa Kandidat Kuat Pemeran Pengganti Kang the Conqueror?

Polisi juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk saksi ahli.

"Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi maupun saksi, serta melakukan gelar perkara, hasilnya kami menyimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana," terangnya.

Dalam unggahan dari akun TikTok @awbimax, tidak ditemukan adanya ujaran yang menimbulkan kebencian atau permusuhan yang berbau SARA.

Baca Juga: Humas Damai Cartenz Bantah Baku Tembak antara Brimob dan KKB di Kabupaten Nduga

"Tidak juga ditemukan kalimat-kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA," jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa Ghinda Ansori melaporkan Bima Yudho terkait Undang-Undang ITE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X