5. Kemudian, pilih opsi “Laporan” dan klik opsi “Kamera ETLE”. Di opsi itu, pastikan peringatan untuk kamera ETLE telah aktif.
6. Jika peringatan telah aktif, Waze bakal memunculkan tanda kamera ETLE yang terpasang di ruas jalan pada peta.
7. Waze juga bisa memberikan notifikasi ke pengemudi ketika melintasi kawasan yang terdapat kamera ETLE.
Sebagai informasi, tilang elektronik atau ETLE, telah diberlakukan sejak 2021.
Baca Juga: Apakah Film Suzume no Tojimari Karya Makoto Shinkai Ada Post Credit Scene?
Tilang elektronik beroperasi menggunakan kamera ETLE yang telah terpasang di berbagai ruas jalan dan aktif selama 24 jam.
Lewat kamera tersebut, tindakan pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas bisa terekam.
Bila setelah dikonfirmasi ternyata benar melakukan pelanggaran maka pengemudi dapat dikenakan denda dengan besaran yang bervariasi sesuai tindak pelanggarannya.
Tindak pelanggaran yang bisa terekam kamera ETLE antara lain seperti melebihi batas kecepatan mengemudi di jalan tol, kelebihan daya angkut dan dimensi, melawan arus, menggunakan pelat nomor palsu, dan sebagainya.
Baca Juga: Link Nonton Anime One Piece Episode 1058 Sub Indo: Terlalu Epik! Begini Cara Sanji Kalahkan Queen
Pada musim mudik Lebaran ini, mulai 17 April hingga 1 Mei 2023 Polri akan memberlakukan Operasi Ketupat.***
Artikel Terkait
Kena Tilang Elektronik, Begitu Cara Mengurusnya
Tilang Elektronik Semakin Canggih, Bisa Tahu Pengemudi Tak Punya SIM Lewat Alat Deteksi Wajah
Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023
Jelang Mudik Lebaran 2023, Polsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan Buka Penitipan Motor
Tips Perjalanan Mudik Lebaran 2023 dengan Mobil Listrik, Jangan Khawatir Kehabisan Baterai!