Simak Biaya dan Cara Perpanjang SIM C dan SIM A

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Sabtu, 25 Maret 2023 | 16:21 WIB
SIM (Surat Izin Mengemudi) (Foto: Ilustrasi)
SIM (Surat Izin Mengemudi) (Foto: Ilustrasi)

5. Sudah mengisi formulir yang telah disediakan di website resmi Korlantas Polri.

Baca Juga: Polisi Beri Bocoran Agar Bikin SIM Bisa Lebih Mudah
Cara Perpanjang SIM A dan SIM C via Online

1. Buka laman Korlantas Polri korlantas.polri.go.id

2. Lalu, klik menu pendaftaran SIM online.

3. Kemudian klik "Perpanjang SIM".

4. Setelah itu isi seluruh kolom pada formulir tersebut.

5. Setelah terisi semua, masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X