5. Sudah mengisi formulir yang telah disediakan di website resmi Korlantas Polri.
Baca Juga: Polisi Beri Bocoran Agar Bikin SIM Bisa Lebih Mudah
Cara Perpanjang SIM A dan SIM C via Online
1. Buka laman Korlantas Polri korlantas.polri.go.id
2. Lalu, klik menu pendaftaran SIM online.
3. Kemudian klik "Perpanjang SIM".
4. Setelah itu isi seluruh kolom pada formulir tersebut.
5. Setelah terisi semua, masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan.***
Artikel Terkait
Polisi Beri Bocoran Agar Bikin SIM Bisa Lebih Mudah
Tak Harus Keluar Rumah, Sekarang Perpanjang SIM Bisa Lebih Mudah
Ini Daftar Biaya SIM C pada Maret 2023