Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Senin, 24 Agustus 2026 | 07:01 WIB
Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan sebelum Desember 2026 setelah lama jadi sorotan masyarakat. (DPR RI/Devi)
Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan sebelum Desember 2026 setelah lama jadi sorotan masyarakat. (DPR RI/Devi)

Komisi III sebelumnya telah memastikan RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Pembahasan regulasi tersebut juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa hingga kelompok profesi.

Seimbangkan Pemulihan Aset dan Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut adalah keseimbangan antara kebutuhan asset recovery atau pemulihan aset dengan perlindungan hak warga negara.

Baca Juga: Menkum Tunggu Keputusan DPR soal Usulan Penggantian Nama RUU Perampasan Aset

Komisi III juga menyoroti pentingnya mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum dalam proses perampasan aset.

Habiburokhman mengatakan mayoritas pihak yang memberikan masukan mendukung semangat pembentukan regulasi tersebut.

Namun, terdapat pula kekhawatiran agar pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa sehingga membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

"Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum," katanya.

Selain mekanisme perampasan, Komisi III mendalami tata kelola aset yang telah disita atau dirampas.

Salah satu usulan yang muncul adalah pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset tersebut.

Baca Juga: DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Tetap Berjalan Saat Masa Reses

Menurut Habiburokhman, pengelolaan aset membutuhkan keahlian multidisiplin, seperti manajemen aset, akuntansi forensik, hukum perdata, dan ekonomi.

Komisi III juga masih membuka kemungkinan perubahan nomenklatur RUU.

Sebagian pihak menilai istilah asset recovery lebih mencerminkan keseluruhan proses, mulai dari penelusuran hingga eksekusi aset, sementara perampasan aset hanya merupakan salah satu tahapan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X