SENAYANPOST - Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disahkan sebelum Desember 2026.
Pembahasan regulasi tersebut akan dipercepat dengan tetap mengedepankan pendalaman substansi dan partisipasi publik.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Komisi III juga akan memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat untuk menyerap masukan.
Baca Juga: Rapat dengan DPR, Kemenhaj Blak-blakan soal Faktor di Balik Usulan Kenaikan Biaya Haji 2027
"Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurut dia, Komisi III berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU tersebut secara serius.
Targetnya, regulasi itu dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa sidang.
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," katanya.
Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan Undang-Undang KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah diselesaikan Komisi III.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Desak Transparansi Pengusutan Kematian Winda Lorenza Gowasa
Perbedaan tersebut, kata dia, karena konsep RUU Perampasan Aset relatif baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga membutuhkan perumusan yang lebih hati-hati.
"Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia," ujarnya.
Artikel Terkait
RUU Perampasan Aset Dibahas, Ketua Baleg DPR: Publik Aktif Kawal Isi, Bukan Cuma Tahu Judul
Jokowi Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ungkap Pemerintahannya Pernah 3 Kali Desak DPR
Mandek Sejak 2009, RUU Perampasan Aset Jadi Poin Penting 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat
DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Tetap Berjalan Saat Masa Reses
Menkum Tunggu Keputusan DPR soal Usulan Penggantian Nama RUU Perampasan Aset