Viral Kasus Kiai di Pati Lakukan Pencabulan: Modus yang Digunakan hingga Tuntutan Massa agar Pelaku Dihukum Berat

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Minggu, 3 Mei 2026 | 21:03 WIB
Viral di medsos kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kiai di Ponpes Ndholo Kusumo Pati, Jawa Tengah. (Instagram.com/@ekosuswanto_mbahto)
Viral di medsos kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kiai di Ponpes Ndholo Kusumo Pati, Jawa Tengah. (Instagram.com/@ekosuswanto_mbahto)

SENAYANPOST - Seorang oknum kiai pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah membuat geram massa karena diduga melakukan pencabulan kepada santriwati.

Polisi dari Polresta Pati yang menangani kasus ini telah menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka dan proses hukum sudah di tahap penyidikan.

Ponpes Ndholo Kusumo yang berada di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati itu ramai dengan massa yang menuntut keadilan bagi para korban, dengan jumlahnya mencapai 50 santriwati pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Massa Bentangkan Spanduk dan Tuntut Penyelesaian Hukum

Dalam aksi tersebut, massa membawa beberapa spanduk berisi sindiran keras mengenai kasus tersebut.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Soroti 20 Korban Pencabulan di Ponpes Maros: Ingatkan Kasus Itu Isu yang Besar, Bukan Dibesar-besarkan

Beberapa di antaranya adalah, 'Sang Predator', 'Perempuan bukan objek sex', hingga tulisan berbunyi, 'Pencabulan bukan khilaf, tapi kejahatan kemanusiaan'.

Perwakilan massa juga menyampaikan beberapa tuntutan kepada aparat penyidik, salah satunya adalah transparansi dan hukuman setimpal.

"Usut tuntas tanpa pandang bulu, aparat penegak hukum wajib segera mengusut kasus ini sampai tuntas, transparan, dan tanpa intervensi pihak manapun," ucap perwakilan aksi dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @ekosuswanto_mbahto pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Massa juga meminta penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada para korban.

"Melindungi korban, korban harus mendapatkan perlindungan penuh, pendampingan hukum, dan pemulihan," lanjutnya.

Baca Juga: Ingar Kasus Pencabulan di Lingkungan Pesantren, Cak Imin Janji Bakal Tindak Pesantren 'Sesat' yang Marak Pencabulan

"Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku dan nonaktifkan terduga pelaku serta pihak-pihak yang terlibat," sambungnya.

Dugaan Kasus Pencabulan Sejak 2024 hingga 2026

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X