SENAYANPOST – Warga Blok A Cinere Estate, Kota Depok, menegaskan bahwa penolakan terhadap rencana pembangunan jembatan oleh PT Megapolitan Development Tbk didasari oleh pertimbangan keamanan lingkungan. Warga khawatir pembukaan akses jalan tersebut akan merusak sistem keamanan mandiri yang telah mereka bangun secara swadaya selama puluhan tahun.
Ketua RW 06 Blok A Cinere Estate, Heru Kasidi, menjelaskan bahwa lingkungan mereka selama ini memiliki akses yang terbatas. Hal ini terbukti efektif dalam meminimalisir angka kriminalitas, khususnya pencurian, di wilayah pemukiman mereka.
"Jalan ini kita sudah piara bertahun-tahun, warga piara sendiri agar terawat. Daerah ini jadi penjaga keamanan dengan akses yang terbatas. Ketika tertutup, pencuriannya berkurang," ungkap Heru Kasidi dalam wawancara di Depok, pada Sabtu (25/4/26).
Sengketa ini bermula saat pihak pengembang berencana membangun jembatan di atas Kali Grogol. Jembatan tersebut diproyeksikan menjadi akses utama menuju proyek perumahan Cinere Golf Residence yang akan menghubungkan wilayah Pangkalan Jati dengan Blok A Cinere Estate melalui sistem One Gate System.
Baca Juga: Pengurus RT-RW Blok A Cinere Suarakan Perlindungan Hukum Usai Digugat Rp128 Miliar oleh Pengembang
Berdasarkan hasil jajak pendapat, sebanyak 90 persen warga Blok A menyatakan keberatan atas rencana tersebut. Warga menilai lahan milik pengembang di wilayah Pangkalan Jati seharusnya memiliki akses sendiri tanpa harus membebani infrastruktur jalan lingkungan warga yang sudah mapan.
Warga merasa memiliki tanggung jawab penuh terhadap jalan tersebut karena telah bahu-membahu menjaga dan memeliharanya selama kurang lebih 35 tahun. Mereka khawatir pembangunan jembatan akan menciptakan celah keamanan yang tidak dapat dikendalikan oleh pengurus lingkungan.
"Saya tidak bisa jamin (keamanan) bila akses jembatan dibangun. Itu yang warga tidak mau. Lalu, alasan kenapa akses Pangkalan Jati tidak digunakan karena lebih sempit katanya," tutur Heru.
Penolakan warga demi mempertahankan keamanan wilayah ini justru berujung pada tindakan hukum dari pihak pengembang. PT Megapolitan Development Tbk melayangkan gugatan kepada para Ketua RT dan Ketua RW dengan tuntutan ganti rugi yang kini mencapai Rp128 miliar dalam memori Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga: Momentum Halal Bihalal, Warga Blok A Cinere Galang Solidaritas Lawan Gugatan Rp128 Miliar
Para pengurus lingkungan dianggap menghalang-halangi proyek pembangunan, padahal mereka hanya menjalankan mandat dari mayoritas warga yang ingin mempertahankan stabilitas keamanan. Warga menilai sangat miris ketika aspirasi untuk hidup tenang dan aman harus dihadapi dengan ancaman denda yang luar biasa besar.
"Kami dari pengurus sudah menyampaikan aspirasi warga untuk menolak akses jalan. Saya juga tidak minta apa-apa, supaya lekas dapat keadilan saja," pungkas Heru. *
Artikel Terkait
Viral Oknum Debt Collector di Depok Diduga Beli Data Pribadi Warga untuk Modus Penarikan Kendaraan di Jalan
Program ‘Ganti Atap Rumah Wartawan’ Sasar Depok, Ubah Material Asbes Jadi Alduro yang Lebih Sejuk
Ketua RW Blok A Cinere Estate Sebut Memori PK PT Megapolitan Hanya Repetisi Tanpa Bukti Baru
Momentum Halal Bihalal, Warga Blok A Cinere Galang Solidaritas Lawan Gugatan Rp128 Miliar
Pengurus RT-RW Blok A Cinere Suarakan Perlindungan Hukum Usai Digugat Rp128 Miliar oleh Pengembang