Ketua RW Blok A Cinere Estate Sebut Memori PK PT Megapolitan Hanya Repetisi Tanpa Bukti Baru

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Sabtu, 25 April 2026 | 17:20 WIB
Ketua RW 006 Blok A Cinere Estate, Heru Kasidi. (Senayan Post)
Ketua RW 006 Blok A Cinere Estate, Heru Kasidi. (Senayan Post)

SENAYANPOST – Warga Blok A Cinere Estate secara resmi menyatakan keberatan atas memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Megapolitan Development Tbk. Langkah hukum tersebut dinilai tidak memiliki kebaruan atau novum dan hanya mengulang keterangan dari persidangan sebelumnya.

Ketua RW 006 Blok A Cinere Estate, Heru Kasidi, mengungkapkan bahwa memori PK pengembang tersebut hanyalah upaya repetitif untuk menekan warga. Ia menilai keterangan saksi yang disodorkan pihak pengembang tidak membawa fakta baru yang dapat menggugurkan putusan Kasasi Mahkamah Agung.

"Keterangan yang mereka ajukan itu tidak ada yang baru, mereka hanya mengulang prosesnya," ujar Heru Kasidi dalam wawancara di Depok, Sabtu, (25/4/26).

Sengketa ini kian memanas setelah nilai gugatan ganti rugi dalam memori PK melonjak drastis menjadi lebih dari Rp128 miliar. Padahal, pada tingkat banding sebelumnya, pihak pengembang menuntut ganti rugi sebesar Rp40 miliar. Kenaikan tuntutan ini sangat mengejutkan para pengurus RT dan RW yang mayoritas merupakan warga lanjut usia.

Baca Juga: Pemerintah Rampungkan Revitalisasi Delapan Ruangan di SMPN 3 Kunduran Blora

Aspirasi Warga dan Legalitas Pengurus

Berdasarkan hasil jajak pendapat, sebanyak 90% warga Blok A menolak pembangunan jembatan di atas Kali Grogol yang menghubungkan wilayah Pangkalan Jati dan Perumahan Blok A Cinere. Penolakan ini didasari alasan keamanan dan pemeliharaan jalan lingkungan yang telah dilakukan secara mandiri selama 35 tahun.

Secara hukum, Mahkamah Agung melalui putusan Kasasi pada September 2025 sebelumnya telah memenangkan warga. Hakim menilai pengurus RT dan RW bukan merupakan objek hukum karena hanya menjalankan tugas pelayanan.

"Gugatan itu tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Depok, karena tidak diikutkanya seluruh Warga RW 06 Blok A, Cinere sebagai tergugat. Para Ketua RT dan Ketua RW bukan obyek hukum karena menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan Walikota Depok nomor 65 tahun 2022," terang siaran pers tertulis dari RT-RW 06 Blok A Cinere.

Warga resmi mengajukan Kontra Memori PK guna mematahkan dalil pengembang yang dianggap menyitir keterangan saksi secara tidak lengkap. Walaupun warga yakin hal ini akan menjadi pertimbangan kuat bagi hakim, ketidakpastian hukum yang berlarut-larut tersebut tetap menambah beban pikiran bagi para pengurus lingkungan yang sudah berumur.

Baca Juga: Proyek Revitalisasi SMPN 3 Jiken Serap Tenaga Kerja Lokal guna Perkuat Ekonomi Warga Desa Jiwarejo

"Hal inilah yang membuat Para Ketua RT dan Ketua RW Blok A, Cinere menjadi kaget dan gelisah, karena mereka harus menghadapi proses peradilan kembali yang sangat memberatkan. Sementara mereka hanya menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat, secara sukarela dan pada usia yang sudah lanjut pula," imbuh pesan tertulis dalam siaran pers.

Heru memperingatkan bahwa tuntutan terhadap pengurus lingkungan dapat merusak sistem kemasyarakatan yang sudah ada. Kejadian ini dianggap sebagai preseden buruk bagi pelayan masyarakat di seluruh Indonesia yang bekerja tanpa pamrih.

"Preseden ini akan menjadi ancaman bagi para Ketua RT dan Ketua RW di Indonesia, karena mereka menjadi rawan terhadap penekanan oleh pihak yang lebih kuat dalam menjalankan tugas mereka sebagai pelayan masyarakat yang dijalankan dengan sukarela," tutup RT-RW 06 Blok A Cinere dalam siaran pers. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X