Momentum Halal Bihalal, Warga Blok A Cinere Galang Solidaritas Lawan Gugatan Rp128 Miliar

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Sabtu, 25 April 2026 | 17:44 WIB
Halal bi halal dan konferensi pers warga Blok A Perumahan Cinere Estate. (Senayan Post)
Halal bi halal dan konferensi pers warga Blok A Perumahan Cinere Estate. (Senayan Post)

SENAYANPOST – Warga Blok A Cinere Estate menggelar acara halal bihalal sekaligus konferensi pers untuk merespons langkah hukum terbaru dari PT Megapolitan Development Tbk. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (26/4/26) ini menjadi ajang penguatan solidaritas warga dalam menghadapi permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak pengembang.

Acara yang diadakan di area perumahan ini dihadiri oleh puluhan warga yang mayoritas telah memasuki usia lanjut. Selain bersilaturahmi dalam rangka Idulfitri, pertemuan ini difokuskan pada penjelasan mengenai Kontra Memori PK yang telah disusun oleh tim hukum warga.

Ketua RW 006 Blok A Cinere Estate, Heru Kasidi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan moril bagi para pengurus RT dan RW yang menjadi tergugat. Ia menegaskan bahwa seluruh warga tetap satu suara dalam menolak pembukaan akses jalan perumahan.

"Kami harapkan bantuan doa bapak ibu sekalian. Sampai sekarang belum selesai dengan PT Megapolitan, sekarang kita sudah menang kasasi di Kejagung, kita harap dukungan agar mendapat kelancaran," ujar Heru Kasidi di hadapan warga.

Baca Juga: Ketua RW Blok A Cinere Estate Sebut Memori PK PT Megapolitan Hanya Repetisi Tanpa Bukti Baru

Heru menjelaskan bahwa suasana kekeluargaan dalam halal bihalal ini sangat penting untuk menjaga mental para pengurus lingkungan. Hal ini dikarenakan tuntutan ganti rugi yang diajukan pengembang dalam memori PK melonjak drastis menjadi Rp128 miliar.

Nilai gugatan yang sangat besar tersebut dinilai warga sebagai upaya intimidasi terhadap para pengabdi masyarakat di tingkat akar rumput. Warga merasa heran karena pihak pengembang tetap memaksakan gugatan meskipun Mahkamah Agung sebelumnya sudah memenangkan pihak warga.

"Kami dari pengurus sudah menyampaikan aspirasi warga untuk menolak akses jalan. Kita (RT dan RW 06) digugat harus membayar 128 miliar dan memberikan akses jalan tak terbatas," tegasnya lagi.

Dalam konferensi pers tersebut, warga kembali menegaskan bahwa alasan utama penolakan akses jembatan adalah demi menjaga keamanan mandiri yang telah dibangun selama 35 tahun. Warga khawatir pembukaan akses jalan tersebut akan merusak tatanan sosial dan meningkatkan risiko kriminalitas di lingkungan mereka.

Baca Juga: Pemerintah Rampungkan Revitalisasi Delapan Ruangan di SMPN 3 Kunduran Blora

Melalui momentum halal bihalal ini, warga Blok A Cinere Estate berharap agar Mahkamah Agung dapat melihat sisi kemanusiaan dan keadilan dalam memutus perkara PK tersebut. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga mendapatkan perlindungan hukum yang permanen bagi para pengurus RT dan RW.

"Saya tidak bisa jamin bila akses jalan dibangun. Saya juga berharap ada perlindungan hukum kepada ketua RT dan RW," tutur Heru mengakhiri pernyataannya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X