Kendati demikian, hingga operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, penyidik baru menemukan uang yang terkumpul mencapai Rp2,7 miliar.
Besaran setoran dari tiap OPD bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Perihal itu, KPK juga menyebutkan selain tarif jabatan, modus pemerasan dilakukan dengan cara menekan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pascapelantikan.
Budi menuturkan, para pejabat diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dengan tanggal yang dikosongkan.
Surat tersebut disinyalir menjadi 'alat', agar para pejabat patuh terhadap permintaan setoran uang kepada para terduga pelaku.
"Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," tutur Budi.
Di sisi lain, KPK kini diketahui tengah menelusuri sumber dana yang disetorkan oleh para pihak OPD.
Terlebih, muncul dugaan bahwa aliran dana hasil pemerasan tersebut mengalir ke jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Hal itu termasuk untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR), bagi para oknum pejabat Forkopimda.
"Kami akan menelusuri penggunaan dana tersebut, termasuk untuk kebutuhan THR Forkopimda," terang Budi.
"Jika diperlukan, pemanggilan akan dilakukan," tandasnya.***
Artikel Terkait
KPK Bongkar Total Dugaan Suap yang Diterima Bupati Rejang Lebong Capai Rp1,75 Miliar
Jelang Libur Nyepi dan Idul Fitri, Bupati Temanggung Melarang Mudik Menggunakan Mobil Dinas
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Travel di Kasus Dugaan Korupsi Haji era Menag Yaqut
Pegiat Anti Korupsi Cium Upaya Pengaburan Fakta Kasus Pengalihan Izin Tambang Tumpang Pitu
Usai Bebas dari Tuduhan Korupsi, Videografer Amsal Sitepu Minta Negara Ganti Rugi